Persyaratan Perijinan ke Polisi
- Surat Pengantar dari Kelurahan Setempat - Foto Copy Kartu Keluarga (KK) yang punya Hajad sebanyak 1 (satu) lembar - Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang punya Hajad sebanyak 1 (satu) lembar - Advis penyelenggaraan pertunjukan dari Depdikbud cam, bila ada pertunjukan :
- Mengisi Balnko Permohonan/ data pertunjukan - Penyampaian Pendapat di Muka Umum - Dasar: Undang-Undang No.9 Th. 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum. - Bentuk penyampaian pendapat di muka umum :
- Bentuk penyampaian pendapat di muka umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum. Syarat-syarat penyampaian pendapat dimuka umum:
- Diberitahukan secara tertulis kepada polri yang memuat :
- Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.
- Setelah menerima pemberitahuan Polri wajib :
Sanksi :
Pelayanan SKLD bagi orang asing tinggal tetap :
Dasar :
Juknis Kapolri No. Pol : JUKNIS/12/III/1995 tentang Penyelenggara Ketentuan Wajib Lapor Kepada Polri Bagi Orang Asing Tinggal Terbatas dan Orang Asing Tinggal Tetap. UU Nomor : 9 Tahun 1992 Tentang Keimigrasian. Persyratan yang harus dilengkapi : - Foto copy Kartu Ijin Tinggal Tetatp (Kitap). - Foto copy buku mutasi dan pendaftaran orang asing. - Foto copy KTP dan KK. - Foto copy akte kelahiran. - SKLD lama. - Pas foto ukuran 4 X 6 sebanyak 7 lembar. - Pas foto ukuran 2 X 3 sebanyak 2 lembar. - Mengisi daftar pertanyaan. - Sidik jari. - Prosedur Pengurusannya sebagai berikut : - Pemohon datang sendiri ke kantor polisi. - Pengecekan persyaratan oleh petugas. - Diberikan pengantar oleh petugas untuk sidik jari. - Dalam waktu paling lama 7 hari masyarakat dapat mengambil sidik jari. - Sanksi hukum UU No. 9 Tahun 1992 Pasal 61 :
- Juklak Kapolri No. Pol : JUKLAK/09/II/1995 Tentang Pengawasan Kewajiban Setiap Orang Yang memberikan Kesempatan Menginap Kepada Orang Asing Untuk Melapor Kepada Polri.
- UU Nomor 9 Tahun 1994 Tentan Keimigrasian (Pasal 60).
- PP Nomor 31 Tahun 1994 Pasal 10.
- 2Persyaratan yang harus dilengkapi antara lain :
Prosedur pelaporannya antara lain :
- Masyarakat yang ketempatan orang asing datang ke kantor polisi. - Pengecekan persyaratan / surat-surat oleh petugas. - Penyerahan STM ke masyarakat. - Sanksi hukum UU No. 9 Tahun 1992 Pasal 60 :
- Setiap orang yang memberikan kesempatan menginap kepada orang asing yang tidak melapor kepada Polri atau pejabat setempat dalam waktu 1 X 24 jam sejak kedatangan orang asing tersebut, dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 5 juta rupiah. - Kewajiban penanggung jawab penginapan untuk menyelenggarakan buku tamu dan daftar isian orang asing.
- Juklak Kapolri No. Pol : JUKLAK/09/II/1995 Tentang Pengawasan Kewajiban Setiap Orang Yang memberikan Kesempatan Menginap Kepada Orang Asing Untuk Melapor Kepada Polri. - UU Nomor 9 Tahun 1994 Tentan Keimigrasian (Pasal 60). - PP Nomor 31 Tahun 1994 Pasal 10.
2. Persyaratan yang harus dilengkapi antara lain :
- Foto copy passport orang asing yang menginap dirumahnya. - Foto copy KTP pelapor.
- Masyarakat yang ketempatan orang asing datang ke kantor polisi. - Pengecekan persyaratan / surat-surat oleh petugas. - Penyerahan STM ke masyarakat.
Sanksi hukum UU No. 9 Tahun 1992 Pasal 60 :
- Juklak Kapolri No. Pol. : JUKLAK/09/II/1995 Tentang Pengawasan Kewajiban Penanggung Jawab - Penginapan Untuk Menyelenggarakan Buku Tamu Orang Asing Dan Daftar Isian Orang Asing. - PP RI Nomor 31 Tahun 1994 Tentang Pengawasan Orang Asing Dan Tindakan Keimigrasian. - UU RI Nomor 9 Tahun 1992 Tentang Keimigrasian ( Pasal 60 ).
Tata cara pelaporan penanggung jawab tempat penginapan kepada Polri :
Penanggung jawab tempat penginapan wajib menyampaikan daftar tamu orang asing kepada polri selambat-lambatnya 24 jam sejak kedatangan orang asing yang bersangkutan dengan menggunakan formulir model A yang memuat data : nama, jenis kelamin, status, tempa tanggal lahir, pekerjaan, alamat dinegaranya, nomor dan tanggal berlakunya pasport, jenis visa,tempat pemeriksaan imigrasi, tanggal masuk wilayah Indonesia, tujuan dan tanda tangan. Penanggung jawab penginapan wajib memperlihatkan buku tamu orang asing dan daftar isian orang asing serta memberikan keterangan tamu orang asing serta memberikan keterangan tamu orang asing apabila diminta oleh aparat keamanan lainnya yang sedang bertugas.
Ketentuan pelaporan orang asing ke hotel :
Comments are closed.