KAPOLDA JABAR
IRJEN POL DRS.TIMUR PRADOPO
Link Instansi terkait
Layanan Masyarakat
  • sp2hp

  • sms-info

  • call-centre

  • aduan-masy.png

    cctv-puncak

  • Pagi Ini Ibukota Berawan & Hujan Ringan
    Sebagian besar wilayah DKI Jakarta dan kota-kota sekitarnya diramalkan berawan pagi ini. Hujan ringan dan sedang diperkirakan turun pada siang hingga malam hari.
  • Roma Nyaris Dapatkan Milito
    Diego Milito sudah menjadi milik Inter Milan. Tapi, tahukah Anda, AS Roma sempat nyaris mendapatkan tanda tangan bomber asal Argentina itu. Benarkah?
  • Soal Marzuki, BK Pelajari Laporan LSM
    Badan Kehormatan (BK) DPR berjanji akan menindaklanjuti laporan koalisi LSM yang mengadukan sikap Ketua DPR Marzuki Alie.
  • Kemenangan United Tak Kejutkan Wenger
    Banyak kalangan terkejut saat melihat Manchester United menghancurkan AC Milan di Liga Champions. Namun tidak demikian dengan Arsene Wenger.
  • Casillas: Pemain Dukung Pellegrini
    Kendati Real Madrid tersingkir di pentas Liga Champions, namun Iker Casillas dkk tetap memberikan dukungan kepada pelatih Manuel Pellegrini.
UserOnline

Prosedur Perizinan

Persyaratan Perijinan ke Polisi

Persyaratan Penerbitan Surat Ijin Keramaian

- Surat Pengantar dari Kelurahan Setempat
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK) yang punya Hajad sebanyak 1 (satu) lembar
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang punya Hajad sebanyak 1 (satu) lembar
- Advis penyelenggaraan pertunjukan dari Depdikbud cam, bila ada pertunjukan :

  • Orkes Melayu / Dangdut
  • Sendur
  • Wayang Kulit
  • Ketoprak
  • dan pertunjukan lain

- Mengisi Balnko Permohonan/ data pertunjukan
- Penyampaian Pendapat di Muka Umum
- Dasar: Undang-Undang No.9 Th. 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum.
- Bentuk penyampaian pendapat di muka umum :

  • Unjuk rasa / demonstrasi.
  • Pawai.
  • Rapat umum.
  • Mimbar Bebas.

- Bentuk penyampaian pendapat di muka umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum. Syarat-syarat penyampaian pendapat dimuka umum:

- Diberitahukan secara tertulis kepada polri yang memuat :

  • Maksud dan tujuan.
  • Tempat, lokasi, route.
  • Waktu dan lama pelaksanaan.
  • Bentuk.
  • Penanggung jawab.
  • Nama dan alamat organisasi, kelompok, perorangan.
  • Alat peraga yang digunakan.
  • Jumlah peserta.

- Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.

- Setelah menerima pemberitahuan Polri wajib :

  • Memberi surat tanda terima pemberitahuan.
  • Melakukan koordinasi dengan penaggung jawab penyampaian pendapat di muka umum.
  • Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi/lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat.
  • Mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi dan route yang dilalui.
  • Bertanggung jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat dimuka umum.
  • Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pengamanan.

Sanksi :

  • Dibubarkan bila tidak memenuhi ketentuan.
  • Perbuatan melanggar hukum dikenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
  • Penaggung jawab melakukan tindak pidana, dipidana sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
  • Barang siapa dengan kekerasan / ancaman menghalangi penyampaian pendapat di muka umum dipidana penjara paling lama satu tahun.

Pelayanan SKLD bagi orang asing tinggal tetap :

Dasar :

Juknis Kapolri No. Pol : JUKNIS/12/III/1995 tentang Penyelenggara Ketentuan Wajib Lapor Kepada Polri Bagi Orang Asing Tinggal Terbatas dan Orang Asing Tinggal Tetap.
UU Nomor : 9 Tahun 1992 Tentang Keimigrasian.
Persyratan yang harus dilengkapi :
- Foto copy Kartu Ijin Tinggal Tetatp (Kitap).
- Foto copy buku mutasi dan pendaftaran orang asing.
- Foto copy KTP dan KK.
- Foto copy akte kelahiran.
- SKLD lama.
- Pas foto ukuran 4 X 6 sebanyak 7 lembar.
- Pas foto ukuran 2 X 3 sebanyak 2 lembar.
- Mengisi daftar pertanyaan.
- Sidik jari.
- Prosedur Pengurusannya sebagai berikut :
- Pemohon datang sendiri ke kantor polisi.
- Pengecekan persyaratan oleh petugas.
- Diberikan pengantar oleh petugas untuk sidik jari.
- Dalam waktu paling lama 7 hari masyarakat dapat mengambil sidik jari.
- Sanksi hukum UU No. 9 Tahun 1992 Pasal 61 :

  • Orang asing yang mempunyai ijin tinggal yang tidak melaporkan kepada Polri di tempat tinggal atau tempat kediamannya dalam waktu 30 hari sejak diperoleh ijin tinggal,dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 5 juta rupiah.
    Pelayanan Surat Tanda Melapor (STM) bagi masyarakat yang memberi kesempatan menginap kepada orang asing :

Dasar :

- Juklak Kapolri No. Pol : JUKLAK/09/II/1995 Tentang Pengawasan Kewajiban Setiap Orang Yang memberikan Kesempatan Menginap Kepada Orang Asing Untuk Melapor Kepada Polri.

- UU Nomor 9 Tahun 1994 Tentan Keimigrasian (Pasal 60).

- PP Nomor 31 Tahun 1994 Pasal 10.

- 2Persyaratan yang harus dilengkapi antara lain :

  • Foto copy passport orang asing yang menginap dirumahnya.
  • Foto copy KTP pelapor.

Prosedur pelaporannya antara lain :

- Masyarakat yang ketempatan orang asing datang ke kantor polisi.
- Pengecekan persyaratan / surat-surat oleh petugas.
- Penyerahan STM ke masyarakat.
- Sanksi hukum UU No. 9 Tahun 1992 Pasal 60 :

- Setiap orang yang memberikan kesempatan menginap kepada orang asing yang tidak melapor kepada Polri atau pejabat setempat dalam waktu 1 X 24 jam sejak kedatangan orang asing tersebut, dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 5 juta rupiah.
- Kewajiban penanggung jawab penginapan untuk menyelenggarakan buku tamu dan daftar isian orang asing.

Dasar :

- Juklak Kapolri No. Pol : JUKLAK/09/II/1995 Tentang Pengawasan Kewajiban Setiap Orang Yang memberikan Kesempatan Menginap Kepada Orang Asing Untuk Melapor Kepada Polri.
- UU Nomor 9 Tahun 1994 Tentan Keimigrasian (Pasal 60).
- PP Nomor 31 Tahun 1994 Pasal 10.

2. Persyaratan yang harus dilengkapi antara lain :

- Foto copy passport orang asing yang menginap dirumahnya.
- Foto copy KTP pelapor.

Prosedur pelaporannya antara lain :

- Masyarakat yang ketempatan orang asing datang ke kantor polisi.
- Pengecekan persyaratan / surat-surat oleh petugas.
- Penyerahan STM ke masyarakat.

Sanksi hukum UU No. 9 Tahun 1992 Pasal 60 :

  • Setiap orang yang memberikan kesempatan menginap kepada orang asing yang tidak melapor kepada Polri atau pejabat setempat dalam waktu 1 X 24 jam sejak kedatangan orang asing tersebut, dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 5 juta rupiah.
  • Kewajiban penanggung jawab penginapan untuk menyelenggarakan buku tamu dan daftar isian orang asing.

Dasar :

- Juklak Kapolri No. Pol. : JUKLAK/09/II/1995 Tentang Pengawasan Kewajiban Penanggung Jawab - Penginapan Untuk Menyelenggarakan Buku Tamu Orang Asing Dan Daftar Isian Orang Asing.
- PP RI Nomor 31 Tahun 1994 Tentang Pengawasan Orang Asing Dan Tindakan Keimigrasian.
- UU RI Nomor 9 Tahun 1992 Tentang Keimigrasian ( Pasal 60 ).

Tata cara pelaporan penanggung jawab tempat penginapan kepada Polri :

Penanggung jawab tempat penginapan wajib menyampaikan daftar tamu orang asing kepada polri selambat-lambatnya 24 jam sejak kedatangan orang asing yang bersangkutan dengan menggunakan formulir model A yang memuat data : nama, jenis kelamin, status, tempa tanggal lahir, pekerjaan, alamat dinegaranya, nomor dan tanggal berlakunya pasport, jenis visa,tempat pemeriksaan imigrasi, tanggal masuk wilayah Indonesia, tujuan dan tanda tangan.
Penanggung jawab penginapan wajib memperlihatkan buku tamu orang asing dan daftar isian orang asing serta memberikan keterangan tamu orang asing serta memberikan keterangan tamu orang asing apabila diminta oleh aparat keamanan lainnya yang sedang bertugas.

Ketentuan pelaporan orang asing ke hotel :

  • Orang Asing yang menginap menyampaikan foto copy pasport kepada penanggung jawab penginapan.
  • Penanggung jawab tempat penginapan memasukkan data orang asing tersebut ke buku tamu orang asing dan daftar orang asing.
  • Daftar isian tamu orang asing / formulir model A disampaikan kepada polri dalam waktu 1 X 24 jam.
  • 4. Sanksi hukum : UU No. 9 tahun 1992 Pasal 60 :
    Setiap orang yang memberikan kesempatan menginap kepada orang asing yang tidak melapor kepada Polri atau pemda setempat dalam waktu 1 X 24 jam sejak kedatangan orang asing tersebut, dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 5 juta rupiah.

Comments are closed.

KAPOLRES BOGOR
AKBP Drs.TOMEX KORNIAWAN
PERCEPATAN PELAYANAN POLRI (QUICK WIN)
Quick Respond
Kecepatan datangi TKP
Gelar Patroli (pasang GPS pada Mobil Patroli.
Peningkatan pelayanan bidang  Reserse
Cepat datangi dan olah TKP
SP2HP (Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan)
Pengawasan terhadap penyidikan
Gelar Perkara
Peningkatan pelayanan bidang lantas
Pasang CCTV Jalur Puncak
Fasilitas GPS Ran Patroli Lantas
Pelatihan ISO 2001
Fasilitas AVIS (audia Visual) pada pelayanan SIM dan Komputerisasi BPKB (Tidak tulis tangan)
Data base Tilang.
Recruitment personel Polri yang transparan untuk menjaring anggota Polri yang berkualitas.
Kritik dan saran
LOGIN
Masuk sebagai Admin dan Kontributor KLIK DISINI
  • Anda pengunjung ke : Site Meter
    Kolaborasi E-mail Polres Bogor KLIK DISINI
Arsip Tulisan