KASAT INTELKAM AKP H. ASEP ABDULLAH,SH I. Tugas Pokok Sebagai Mata dan Telinga kesatuan Polri yang berkewajiban melaksanakn deteksi dini dan memberikan peringatan masalah dan perkembangan masalah dan perubahan kehidupan sosial dalam masyarakat. Mengidentifikasi ancaman, gangguan, atau hambatan terhadap Kamtibmas. Melaksanakan pengamatan terhadap sasaran-sasaran tertentu dalam masyarakat di bedang Ipoleksosbudhankam bagi kepentingan yang membahayakan masyarakat khususnya dalam kegiatan kontra Intelijen Menciptakan kondisi tertentu yang menguntungkan dalam masyarakat bagi pelakasanaan tugas Polri. Dalam melaksanakan tugasnya Sat Intelkam memiliki unit kerja sebagai berikut : Unit Bidang Sosial Ekonomi unit Bidang Sosial Budaya Unit Bidang Keamanan Unit Bidang Politik Unit Jihandak (Perijinan Senjata dan Bahan Peladak) Unit Undercover Unit POA (Pengawasan Orang asing)
KASAT INTELKAM
AKP H. ASEP ABDULLAH,SH
I. Tugas Pokok
Dalam melaksanakan tugasnya Sat Intelkam memiliki unit kerja sebagai berikut :
II. Fungsi Pengamanan dan penggalangan untuk keperluan pelaksanaan tugas dan fungsi kepolisian, terutama penegakan hukum, pembinaan kamtibmas, serta keperluan tugas bantuan pertahanan dan kekuatan sosial. VISI Terwujudnya postur Intelijen Keamanan yang profesional, bermoral dan modern dalam memelihara Kamtibmas dan penegakan hukum, dengan melaksanakan early warning dan early detection terhadap ancaman dan gangguan keamanan guna mewujudkan kewaspadaan dan stabilitas keamanan. MISI Mendeteksi potensi gangguan keamanan secara dini yang bersumber dari dalam dan luar negeri. Mewujudkan kondisi keamanan yang mendukung terselenggaranya kegiatan pemerintah dan kehidupan masyarakat. Mewujudkan Intelijen Keamanan sebagai pusat informasi keamanan yang akurat dan aktual serta bermanfaat dalam rangka mengamankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Membangun kekuatan Intelijen Keamanan dengan infra strukturnya dalam satu sistem terintegrasi dan tergelar dari tingkat pusat sampai tingkat kewilayahan yang didukung oleh etika profesi Intelijen. Membangun dan mengembangkan kerjasama dengan badan badan Intelijen Instansi terkait dalam rangka mewujudkan pemeliharaan keamanan. Tata cara proses perizinan Kepolisian Klik disini Prosedur pembuatan SKCK Klik Disini Prosedur STM orang asing Klik disini
II. Fungsi
Pengamanan dan penggalangan untuk keperluan pelaksanaan tugas dan fungsi kepolisian, terutama penegakan hukum, pembinaan kamtibmas, serta keperluan tugas bantuan pertahanan dan kekuatan sosial.
VISI
Terwujudnya postur Intelijen Keamanan yang profesional, bermoral dan modern dalam memelihara Kamtibmas dan penegakan hukum, dengan melaksanakan early warning dan early detection terhadap ancaman dan gangguan keamanan guna mewujudkan kewaspadaan dan stabilitas keamanan.
MISI
Tata cara proses perizinan Kepolisian Klik disini
Prosedur pembuatan SKCK Klik Disini
Comments are closed.