<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	>

<channel>
	<title>KEPOLISIAN RESOR BOGOR</title>
	<atom:link href="http://polresbogor.info/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://polresbogor.info</link>
	<description>Membangun Citra</description>
	<pubDate>Thu, 25 Feb 2010 02:01:19 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.7.1</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>PENERIMAAN BRIGADIR POLRI TAHUN 2010</title>
		<link>http://polresbogor.info/2010/01/penerimaan-brigadir-polri-tahun-2010/</link>
		<comments>http://polresbogor.info/2010/01/penerimaan-brigadir-polri-tahun-2010/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 21 Jan 2010 03:00:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Polres Bogor</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Info penerimaan Polri]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://polresbogor.info/?p=1314</guid>
		<description><![CDATA[<p><strong>Kepolisian Negara RI melalui Polda Jabar memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia Pria / Wanita lulusan SMU, D-3,D-4 dan S-1 untuk dididik menjadi Brigadir Polri Tahun 2010, <span style="color: #0000ff;"><strong>UNTUK INFORMASI YANG JELAS SILAHKAN KE POLDA JABAR (Sekretariat Panda Polda Jabar) Jl. Soekarno-Hatta No. 748 Bandung Telp/ Fax 022-7811386 / 7800011 / 7800012 </strong></span> </strong> atau  klik/lihat di situs Diapers :<strong>http://sites.google.com/site/diaperspoldajabar/</strong></p>
<p><strong>PENERIMAAN CALON BRIGADIR POLRI T.A. 2010</strong></p>
<p>Kepolisian Negara RI melalui Polda Jabar memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia Pria/Wanita untuk dididik menjadi Calon Brigadir Polri T.A. 2010, dengan persyaratan umum : Warga Negara Indonesia, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME., setia kepada Negara Kesatuan RI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang dinyatakan dengan surat keterangan dari Polres/ta setempat, sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari Institusi Kesehatan), berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan RI, memperoleh persetujuan orang tua atau wali bagi yang belum berusia 21 tahun, tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain, dan telah berdomisili di wilayah Polda Jabar minimal satu tahun yang dibuktikan dengan KTP setempat (minimal penerbitan KTP tanggal 9 Maret 2009) dan Kartu Keluarga atau ijazah.<br />
Berijazah serendah-rendahnya SMU/Sederajat (tidak termasuk SMK Busana,Boga, Kecantikan, Perhotelan, Guru TK, dan SMK yang tidak ada kompetensinya dengan tugas pokok Polri atau SMK yang dikelola oleh departemen). Lulusan SMU/Madrasah menggunakan surat tanda kelulusan dengan kriteria lulus. SLTA lainnya yang sederajat/Paket C /SMK (termasuk lulusan luar negeri) menggunakan transkrip nilai dengan rata-rata baik atau dengan kriteria lulus yang telah diakreditasi oleh instansi Diknas tingkat propinsi. Bagi lulusan SMK Pelayaran/Perkapalan diarahkan sebagai calon Brigadir Polisi Perairan. Lulusan D-III/D-IV/S-1 sesuai dengan kompetensi tugas pokok Polri dari perguruan tinggi yang telah terakreditasi oleh BAN-PT. D-III keperawatan hanya untuk Calon Brigadir Polisi kesehatan lapangan pada kesatuan Brimob Polda. Sarjana Hukum atau SMU/Sederajat yang mempunyai kemampuan bahasa asing/computer sebagai Calon Brigadir Polisi Reskrim. Jumlah nilai rata-rata Hasil UAN minimal 7,00 (tujuh koma nol nol).<br />
Umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Brigadir Polri T.A. 2010 tanggal 9 Maret 2010 minimal 17 tahun 5 bulan dan umur maksimal untuk lulusan SMA/Sederajat 21 tahun, D-III maksimal 24 tahun, D-IV/S-1 maksimal 25 tahun. Tinggi badan minimal Pria 165 cm dan bagi wanita minimal 160 cm dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan Brigadir Polisi ditambah 2 (dua) tahun setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Bripda.<br />
Pada saat pendaftaran calon datang sendiri ke tempat pendaftaran dengan membawa dokumen/berkas asli dan membawa masing-masing 1 lembar foto copy yang telah dilegalisir, terdiri dari : ijazah/STTB SD, SMP, SMA/SMK/Sederajat (fotokopi dilegalisir Dinas Pendidikan Kota/Kab atau sekolah), Ijazah D-III/S-1 yang telah terakreditasi BAN-PT (fotokopi dilegalisir PT masing-masing). Transkrip akademik (fotokopi dilegalisir PT masing-masing), Fotokopi surat keputusan atau sertifikat akrteditasi BAN-PT yang telah dilegalisir. Rapor SD, SMP, SMA/SMK/Sederajat (fotokopi dilegalisir kepala sekolah masing-masing). Daftar nilai HUAN (fotokopi dilegalisir dari Diknas Kota/Kab setempat atau sekolah), Surat Keterangan Catatan Kepolsian (SKCK) dari Polres/ta setempat (fotokopi dilegalisir Polres/ta yang menerbitkan), Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir (fotokopi dilegalisir Dinas Kependudukan setempat), Surat Keterangan Sehat dari institusi kesehatan di luar Polri seperti Puskesma, RSU dan fotokopinya yang telah dilegalisir , KTP Calon, KTP orang tua /wali, Kartu Keluarga, Pas photo hitam putih ukuran 4×6 sebanyak 20 lembar, pas photo close up setengah badan menghadap ke depan ukuran post card/ 3 R latar belakang warna kuning sebanyak 2 lembar. Berkas dimasukan ke dalam map secara terpisah satu map untuk dokumen asli dan satu lagi untuk fotokopi dokumen.<br />
Tempat pendaftaran di Polda Jabar selaku Sekretariat Panitia Daerah Polda Jabar Jl. Soekarno-Hatta No. 748 Bandung. Tanggal pendaftaran 15 s.d. 22 Januari 2010 pukul 07.00 s/d 14.30 WIB. Pendaftaran juga dapat dilakukan di Polwil atau Polres/ta terdekat. Untuk informasi lebih lanjut hubungi Subbag Diapers Bag Dalpers Biro Personel Polda Jabar Jalan Soekarno-Hatta Bandung Telp. (022) 7800011/7800012/7811386 atau di website Polda Jabar www.lodaya.web.id</p>
<div style="clear: both;"></div>]]></description>
		<wfw:commentRss>http://polresbogor.info/2010/01/penerimaan-brigadir-polri-tahun-2010/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Polres Bogor Intensifkan Operasi Pekat 2009</title>
		<link>http://polresbogor.info/2009/08/polres-bogor-intensifkan-operasi-pekat-2009-2/</link>
		<comments>http://polresbogor.info/2009/08/polres-bogor-intensifkan-operasi-pekat-2009-2/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 31 Aug 2009 16:28:33 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Polres Bogor</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Layanan Kepolisian]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://polresbogor.info/archives/1295</guid>
		<description><![CDATA[<p>Kepolisian Resor Bogor meningkatkan pelaksanaan operasi penyakit masyarakat (Pekat) menjelang datangnya bulan Ramadan.</p>
<p>Operasi Pekat  akan terus ditingkatkan selama Ramadan. Tujuannya untuk menjaga kondusifitas wilayah dan memberikan rasa aman kepada masyarakat terutama yang sedang menjalankan ibadah puasa serta bertujuan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif menjelang Hari Raya Idul Fitri 1430 H.</p>
<p>Operasi pekat yang di gelar di seluruh jajaran Polres Bogor dilaksanakan dengan sasaran Miras,Petasan, Praktek prostitusi dan tindak kejahatan lainnya yang selama ini meresahkan masyarakat.</p>
<div style="clear: both;"></div>]]></description>
		<wfw:commentRss>http://polresbogor.info/2009/08/polres-bogor-intensifkan-operasi-pekat-2009-2/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Polres Bogor Intensifkan Operasi Pekat 2009</title>
		<link>http://polresbogor.info/2009/08/polres-bogor-intensifkan-operasi-pekat-2009/</link>
		<comments>http://polresbogor.info/2009/08/polres-bogor-intensifkan-operasi-pekat-2009/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 31 Aug 2009 16:28:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Polres Bogor</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Layanan Kepolisian]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://polresbogor.info/archives/1293</guid>
		<description><![CDATA[<p>Kepolisian Resor Bogor meningkatkan pelaksanaan operasi penyakit masyarakat (Pekat) menjelang datangnya bulan Ramadan.</p>
<p>Operasi Pekat  akan terus ditingkatkan selama Ramadan. Tujuannya untuk menjaga kondusifitas wilayah dan memberikan rasa aman kepada masyarakat terutama yang sedang menjalankan ibadah puasa serta bertujuan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif menjelang Hari Raya Idul Fitri 1430 H.</p>
<p>Operasi pekat yang di gelar di seluruh jajaran Polres Bogor dilaksanakan dengan sasaran Miras,Petasan, Praktek prostitusi dan tindak kejahatan lainnya yang selama ini meresahkan masyarakat.</p>
<div style="clear: both;"></div>]]></description>
		<wfw:commentRss>http://polresbogor.info/2009/08/polres-bogor-intensifkan-operasi-pekat-2009/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Sosialisasi Penerimaan Brigadir Polri</title>
		<link>http://polresbogor.info/2009/05/sosialisasi-penerimaan-brigadir-polri/</link>
		<comments>http://polresbogor.info/2009/05/sosialisasi-penerimaan-brigadir-polri/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 13 May 2009 06:48:01 +0000</pubDate>
		<dc:creator>BinaMitra</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[info seputar Polri]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://polresbogor.info/?p=1227</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Kepolisian Resor Bogor melalui Bagian  Binamitra telah melaksanakan kampanye dan sosialisasi ke sekolah-sekolah tingkat  SMU dan Universitas maupun kepada masyarakat non sekolah (non formal) untuk menarik animo masyarakat mengikuti seleksi penerimaan Brigadir Polri TA 2009. Dalam kegiatan tersebut diinformasikan bahwa  Penerimaan Brigadir Polri dilaksanakan secara transparan dengan melibatkan Diknas, Depag, Dinas Kependudukan, Wartawan dan LSM. Sampai hari Rabu tanggal 13 Mei 2009 sudah tercatat 161 orang yang mendfaftar untuk mengikuti seleksi penerimaan brigadir Polri di Polres Bogor dengan rincian yang mendaftar S1 (6 orang), DII (5 orang), SMA dan sederajat (150 orang).</p>
<p>Dengan transparansi penerimaan tersebut diharapkan semua pihak ikut mengawasi dan memantau jalannya seleksi hingga menghasilkan Brigadir Polri yang berkualitas, profesional dan bermoral.</p>
<div style="clear: both;"></div>]]></description>
		<wfw:commentRss>http://polresbogor.info/2009/05/sosialisasi-penerimaan-brigadir-polri/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak</title>
		<link>http://polresbogor.info/2009/05/uu-ri-nomor-23-tahun-2002-tentang-perlindungan-anak/</link>
		<comments>http://polresbogor.info/2009/05/uu-ri-nomor-23-tahun-2002-tentang-perlindungan-anak/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 08 May 2009 01:00:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Polres Bogor</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://polresbogor.info/?p=1195</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: center;"><strong>UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA<br />
NOMOR 23 TAHUN 2002</p>
<p>TENTANG</p>
<p>PERLINDUNGAN ANAK<br />
</strong><strong> DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA<br />
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,</p>
<p>Menimbang : </strong></p>
<p style="text-align: justify;">
a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia;</p>
<p>b. bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya;</p>
<p>c. bahwa anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan;</p>
<p>d. bahwa agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka ia perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial, dan berakhlak mulia, perlu dilakukan upaya perlindungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi;</p>
<p>e. bahwa untuk mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya;</p>
<p>f. bahwa berbagai undang-undang hanya mengatur hal-hal tertentu mengenai anak dan secara khusus belum mengatur keseluruhan aspek yang berkaitan dengan perlindungan anak;</p>
<p>g. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, b, c, d, e, dan f perlu ditetapkan Undang-undang tentang Perlindungan Anak;<br />
<span id="more-1195"></span><br />
<strong>Mengingat : </strong></p>
<p>1. Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;</p>
<p>2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3143);</p>
<p>3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on The Elimination of all Forms of Discrimination Against Women) (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3277);</p>
<p>4. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3668);</p>
<p>5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3670);</p>
<p>6. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 138 Concerning Minimum Age for Admission to Employment (Konvensi ILO mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja) (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3835);</p>
<p>7. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);</p>
<p>8. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Convention No. 182 Concerning The Prohibition and Immediate Action for The Elimination of The Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO No. 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak) (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3941);</p>
<p><strong>Dengan persetujuan :</p>
<p>DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA</p>
<p>MEMUTUSKAN :</p>
<p>Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN ANAK.</p>
<p>BAB I</p>
<p>KETENTUAN UMUM</p>
<p>Pasal 1</strong></p>
<p>Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :</p>
<p>1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.</p>
<p>2. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.</p>
<p>3. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.</p>
<p>4. Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.</p>
<p>5. Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.</p>
<p>6. Anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.</p>
<p>7. Anak yang menyandang cacat adalah anak yang mengalami hambatan fisik dan/atau mental sehingga mengganggu pertumbuhan dan perkembangannya secara wajar.</p>
<p>8. Anak yang memiliki keunggulan adalah anak yang mempunyai kecerdasan luar biasa, atau memiliki potensi dan/atau bakat istimewa.</p>
<p>9. Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.</p>
<p>10. Anak asuh adalah anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga, untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan, karena orang tuanya atau salah satu orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar.</p>
<p>11. Kuasa asuh adalah kekuasaan orang tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan kemampuan, bakat, serta minatnya.</p>
<p>12. Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.</p>
<p>13. Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.</p>
<p>14. Pendamping adalah pekerja sosial yang mempunyai kompetensi profesional dalam bidangnya.</p>
<p>15. Perlindungan khusus adalah perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.</p>
<p>16. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.</p>
<p>17. Pemerintah adalah Pemerintah yang meliputi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.</p>
<p><strong>BAB II</p>
<p>ASAS DAN TUJUAN</p>
<p>Pasal 2</strong></p>
<p>Penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi :</p>
<p>a. non diskriminasi;</p>
<p>b. kepentingan yang terbaik bagi anak;</p>
<p>c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan</p>
<p>d. penghargaan terhadap pendapat anak.</p>
<p><strong>Pasal 3</strong></p>
<p>Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.</p>
<p><strong>BAB III</p>
<p>HAK DAN KEWAJIBAN ANAK</p>
<p>Pasal 4</strong></p>
<p>Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.</p>
<p><strong>Pasal 5</strong></p>
<p>Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.</p>
<p><strong>Pasal 6</strong></p>
<p>Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua.</p>
<p><strong>Pasal 7</strong></p>
<p>(1) Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.</p>
<p>(2) Dalam hal karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p><strong>Pasal 8</strong></p>
<p>Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.</p>
<p><strong>Pasal 9</strong></p>
<p>(1) Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.</p>
<p>(2) Selain hak anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), khusus bagi anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus.</p>
<p><strong>Pasal 10</strong></p>
<p>Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.</p>
<p><strong>Pasal 11</strong></p>
<p>Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.</p>
<p><strong>Pasal 12</strong></p>
<p>Setiap anak yang menyandang cacat berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.</p>
<p><strong>Pasal 13</strong></p>
<p>(1) Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:</p>
<p>a. diskriminasi;</p>
<p>b. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;</p>
<p>c. penelantaran;</p>
<p>d. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;</p>
<p>e. ketidakadilan; dan</p>
<p>f. perlakuan salah lainnya.</p>
<p>(2) Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman.</p>
<p><strong>Pasal 14</strong></p>
<p>Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.</p>
<p><strong>Pasal 15</strong></p>
<p>Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari :</p>
<p>a. penyalahgunaan dalam kegiatan politik;</p>
<p>b. pelibatan dalam sengketa bersenjata;</p>
<p>c. pelibatan dalam kerusuhan sosial;</p>
<p>d. pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan; dan</p>
<p>e. pelibatan dalam peperangan.</p>
<p><strong>Pasal 16</strong></p>
<p>(1) Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.</p>
<p>(2) Setiap anak berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.</p>
<p>(3) Penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.</p>
<p><strong>Pasal 17</strong></p>
<p>(1) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk :</p>
<p>a. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa;</p>
<p>b. memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku; dan</p>
<p>c. membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum.</p>
<p>(2) Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan.</p>
<p><strong>Pasal 18</strong></p>
<p>Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.</p>
<p><strong>Pasal 19</strong></p>
<p>Setiap anak berkewajiban untuk :</p>
<p>a. menghormati orang tua, wali, dan guru;</p>
<p>b. mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman;</p>
<p>c. mencintai tanah air, bangsa, dan negara;</p>
<p>d. menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya; dan</p>
<p>e. melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.</p>
<p><strong>BAB IV</p>
<p>KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB</p>
<p>Bagian Kesatu</p>
<p>Umum</p>
<p>Pasal 20</strong></p>
<p>Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.</p>
<p><strong>Bagian Kedua</p>
<p>Kewajiban dan Tanggung Jawab<br />
Negara dan Pemerintah</p>
<p>Pasal 21</strong></p>
<p>Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati dan menjamin hak asasi setiap anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak, dan kondisi fisik dan/atau mental.</p>
<p><strong>Pasal 22</strong></p>
<p>Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak.</p>
<p><strong>Pasal 23</strong></p>
<p>(1) Negara dan pemerintah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak.</p>
<p>(2) Negara dan pemerintah mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak.</p>
<p><strong>Pasal 24</strong></p>
<p>Negara dan pemerintah menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan anak.</p>
<p><strong>Bagian Ketiga</p>
<p>Kewajiban dan Tanggung Jawab Masyarakat</p>
<p>Pasal 25</strong></p>
<p>Kewajiban dan tanggung jawab masyarakat terhadap perlindungan anak dilaksanakan melalui kegiatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak.</p>
<p><strong>Bagian Keempat</p>
<p>Kewajiban dan Tanggung Jawab<br />
Keluarga dan Orang Tua</p>
<p>Pasal 26</strong></p>
<p>(1) Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :</p>
<p>a. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;</p>
<p>b. menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; dan</p>
<p>c. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.</p>
<p>(2) Dalam hal orang tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab, tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, maka kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat beralih kepada keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p><strong>BAB V</p>
<p>KEDUDUKAN ANAK</p>
<p>Bagian Kesatu</p>
<p>Identitas Anak</p>
<p>Pasal 27</strong></p>
<p>(1) Identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya.</p>
<p>(2) Identitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam akta kelahiran.</p>
<p>(3) Pembuatan akta kelahiran didasarkan pada surat keterangan dari orang yang menyaksikan dan/atau membantu proses kelahiran.</p>
<p>(4) Dalam hal anak yang proses kelahirannya tidak diketahui, dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, pembuatan akta kelahiran untuk anak tersebut didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya.</p>
<p><strong>Pasal 28</strong></p>
<p>(1) Pembuatan akta kelahiran menjadi tanggung jawab pemerintah yang dalam pelaksanaannya diselenggarakan serendah-rendahnya pada tingkat kelurahan/desa.</p>
<p>(2) Pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diajukannya permohonan.</p>
<p>(3) Pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dikenai biaya.</p>
<p>(4) Ketentuan mengenai tata cara dan syarat-syarat pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan peraturan perundang-undangan.</p>
<p><strong>Bagian Kedua</p>
<p>Anak yang Dilahirkan dari<br />
Perkawinan Campuran</p>
<p>Pasal 29</strong></p>
<p>(1) Jika terjadi perkawinan campuran antara warga negara Republik Indonesia dan warga negara asing, anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut berhak memperoleh kewarganegaraan dari ayah atau ibunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>(2) Dalam hal terjadi perceraian dari perkawinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), anak berhak untuk memilih atau berdasarkan putusan pengadilan, berada dalam pengasuhan salah satu dari kedua orang tuanya.</p>
<p>(3) Dalam hal terjadi perceraian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), sedangkan anak belum mampu menentukan pilihan dan ibunya berkewarganegaraan Republik Indonesia, demi kepentingan terbaik anak atau atas permohonan ibunya, pemerintah berkewajiban mengurus status kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak tersebut.</p>
<p><strong>BAB VI</p>
<p>KUASA ASUH</p>
<p>Pasal 30</strong></p>
<p>(1) Dalam hal orang tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, melalaikan kewajibannya, terhadapnya dapat dilakukan tindakan pengawasan atau kuasa asuh orang tua dapat dicabut.</p>
<p>(2) Tindakan pengawasan terhadap orang tua atau pencabutan kuasa asuh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui penetapan pengadilan.</p>
<p><strong>Pasal 31 </strong></p>
<p>(1) Salah satu orang tua, saudara kandung, atau keluarga sampai derajat ketiga, dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan tentang pencabutan kuasa asuh orang tua atau melakukan tindakan pengawasan apabila terdapat alasan yang kuat untuk itu.</p>
<p>(2) Apabila salah satu orang tua, saudara kandung, atau keluarga sampai dengan derajat ketiga, tidak dapat melaksanakan fungsinya, maka pencabutan kuasa asuh orang tua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat juga diajukan oleh pejabat yang berwenang atau lembaga lain yang mempunyai kewenangan untuk itu.</p>
<p>(3) Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat menunjuk orang perseorangan atau lembaga pemerintah/masyarakat untuk menjadi wali bagi yang bersangkutan.</p>
<p>(4) Perseorangan yang melaksanakan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus seagama dengan agama yang dianut anak yang akan diasuhnya.</p>
<p><strong>Pasal 32 </strong></p>
<p>Penetapan pengadilan sebagaimana di­maksud dalam Pasal 31 ayat (3) sekurang-kurangnya memuat ketentuan :</p>
<p>a. tidak memutuskan hubungan darah antara anak dan orang tua kandungnya;</p>
<p>b. tidak menghilangkan kewajiban orang tuanya untuk membiayai hidup anaknya; dan</p>
<p>c. batas waktu pencabutan.</p>
<p><strong>BAB VII</p>
<p>PERWALIAN</p>
<p>Pasal 33 </strong></p>
<p>(1) Dalam hal orang tua anak tidak cakap melakukan perbuatan hukum, atau tidak diketahui tempat tinggal atau keberadaannya, maka seseorang atau badan hukum yang memenuhi persyaratan dapat ditunjuk sebagai wali dari anak yang bersangkutan.</p>
<p>(2) Untuk menjadi wali anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui penetapan pengadilan.</p>
<p>(3) Wali yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) agamanya harus sama dengan agama yang dianut anak.</p>
<p>(4) Untuk kepentingan anak, wali sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib mengelola harta milik anak yang bersangkutan.</p>
<p>(5) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penunjukan wali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.</p>
<p><strong>Pasal 34 </strong></p>
<p>Wali yang ditunjuk berdasarkan penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dapat mewakili anak untuk melakukan perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak.</p>
<p><strong>Pasal 35 </strong></p>
<p>(1) Dalam hal anak belum mendapat penetapan pengadilan mengenai wali, maka harta kekayaan anak tersebut dapat diurus oleh Balai Harta Peninggalan atau lembaga lain yang mempunyai kewenangan untuk itu.</p>
<p>(2) Balai Harta Peninggalan atau lembaga lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertindak sebagai wali pengawas untuk mewakili kepentingan anak.</p>
<p>(3) Pengurusan harta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus mendapat penetapan</p>
<p><strong>Pasal 36 </strong></p>
<p>(1) Dalam hal wali yang ditunjuk ternyata di kemudian hari tidak cakap melakukan perbuatan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya sebagai wali, maka status perwaliannya dicabut dan ditunjuk orang lain sebagai wali melalui penetapan pengadilan.</p>
<p>(2) Dalam hal wali meninggal dunia, ditunjuk orang lain sebagai wali melalui penetapan pengadilan.</p>
<p><strong>BAB VIII</p>
<p>PENGASUHAN DAN PENGANGKATAN ANAK</p>
<p>Bagian Kesatu</p>
<p>Pengasuhan Anak</p>
<p>Pasal 37 </strong></p>
<p>(1) Pengasuhan anak ditujukan kepada anak yang orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anaknya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.</p>
<p>(2) Pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh lembaga yang mempunyai kewenangan untuk itu.</p>
<p>(3) Dalam hal lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlandaskan agama, anak yang diasuh harus yang seagama dengan agama yang menjadi landasan lembaga yang bersangkutan.</p>
<p>(4) Dalam hal pengasuhan anak dilakukan oleh lembaga yang tidak berlandaskan agama, maka pelaksanaan pengasuhan anak harus memperhatikan agama yang dianut anak yang bersangkutan.</p>
<p>(5) Pengasuhan anak oleh lembaga dapat dilakukan di dalam atau di luar Panti Sosial.</p>
<p>(6) Perseorangan yang ingin berpartisipasi dapat melalui lembaga-lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).</p>
<p><strong>Pasal 38 </strong></p>
<p>(1) Pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, dilaksanakan tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak, dan kondisi fisik dan/atau mental.</p>
<p>(2) Pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui kegiatan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, dan pendidikan secara berkesinambungan, serta dengan memberikan bantuan biaya dan/atau fasilitas lain, untuk menjamin tumbuh kembang anak secara optimal, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial, tanpa mempengaruhi agama yang dianut anak.</p>
<p><strong>Bagian Kedua</p>
<p>Pengangkatan Anak</p>
<p>Pasal 39 </strong></p>
<p>(1) Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>(2) Pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya.</p>
<p>(3) Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat.</p>
<p>(4) Pengangkatan anak oleh warga negara asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.</p>
<p>(5) Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat.</p>
<p><strong>Pasal 40 </strong></p>
<p>(1) Orang tua angkat wajib membe­ritahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya.</p>
<p>(2) Pemberitahuan asal usul dan orang tua kandungnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan.</p>
<p><strong>Pasal 41 </strong></p>
<p>(1) Pemerintah dan masyarakat melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengangkatan anak.</p>
<p>(2) Ketentuan mengenai bimbingan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.</p>
<p><strong>BAB IX</p>
<p>PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN</p>
<p>Bagian Kesatu</p>
<p>Agama</p>
<p>Pasal 42 </strong></p>
<p>(1) Setiap anak mendapat perlindungan untuk beribadah menurut agamanya.</p>
<p>(2) Sebelum anak dapat menentukan pilihannya, agama yang dipeluk anak mengikuti agama orang tuanya.</p>
<p><strong>Pasal 43 </strong></p>
<p>(1) Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, orang tua, wali, dan lembaga sosial menjamin perlindungan anak dalam memeluk agamanya.</p>
<p>(2) Perlindungan anak dalam memeluk agamanya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi pembinaan, pembimbingan, dan pengamalan ajaran agama bagi anak.</p>
<p><strong>Bagian Kedua</p>
<p>Kesehatan</p>
<p>Pasal 44 </strong></p>
<p>(1) Pemerintah wajib menyediakan fasilitas dan menyeleng-garakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak, agar setiap anak memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejak dalam kandungan.</p>
<p>(2) Penyediaan fasilitas dan penyelenggaraan upaya kesehatan secara komprehensif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didukung oleh peran serta masyarakat.</p>
<p>(3) Upaya kesehatan yang komprehensif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, baik untuk pelayanan kesehatan dasar maupun rujukan.</p>
<p>(4) Upaya kesehatan yang komprehensif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan secara cuma-cuma bagi keluarga yang tidak mampu.</p>
<p>(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p><strong>Pasal 45 </strong></p>
<p>(1) Orang tua dan keluarga bertanggung jawab menjaga kesehatan anak dan merawat anak sejak dalam kandungan.</p>
<p>(2) Dalam hal orang tua dan keluarga yang tidak mampu melaksanakan tang­gung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pemerintah wajib memenuhinya.</p>
<p>(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p><strong>Pasal 46 </strong></p>
<p>Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib mengusahakan agar anak yang lahir terhindar dari penyakit yang mengancam kelangsungan hidup dan/atau menimbulkan kecacatan.</p>
<p><strong>Pasal 47 </strong></p>
<p>(1) Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib melindungi anak dari upaya transplantasi organ tubuhnya untuk pihak lain.</p>
<p>(2) Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib melindungi anak dari perbuatan :</p>
<p>a. pengambilan organ tubuh anak dan/atau jaringan tubuh anak tanpa memperhatikan kesehatan anak;</p>
<p>b. jual beli organ dan/atau jaringan tubuh anak; dan</p>
<p>c. penelitian kesehatan yang menggunakan anak sebagai objek penelitian tanpa seizin orang tua dan tidak mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak.</p>
<p><strong>Bagian Ketiga</p>
<p>Pendidikan</p>
<p>Pasal 48 </strong></p>
<p>Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua anak.</p>
<p><strong>Pasal 49 </strong></p>
<p>Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib memberikan kesempat­an yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan.</p>
<p><strong>Pasal 50 </strong></p>
<p>Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diarahkan pada :</p>
<p>a. pengembangan sikap dan kemam­puan kepribadian anak, bakat, kemampuan mental dan fisik sampai mencapai potensi mereka yang optimal;</p>
<p>b. pengembangan penghormatan atas hak asasi manusia dan kebebasan asasi;</p>
<p>c. pengembangan rasa hormat terha­dap orang tua, identitas budaya, bahasa dan nilai-nilainya sendiri, nilai-nilai nasional di mana anak bertempat tinggal, dari mana anak berasal, dan peradaban-peradaban yang berbeda-beda dari peradaban sendiri;</p>
<p>d. persiapan anak untuk kehidupan yang bertanggung jawab; dan</p>
<p>e. pengembangan rasa hormat dan cinta terhadap lingkungan hidup.</p>
<p><strong>Pasal 51 </strong></p>
<p>Anak yang menyandang cacat fisik dan/atau mental diberikan kesempatan yang sama dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan biasa dan pendidikan luar biasa.</p>
<p><strong>Pasal 52 </strong></p>
<p>Anak yang memiliki keunggulan diberikan kesempatan dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan khusus.</p>
<p><strong>Pasal 53 </strong></p>
<p>(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan biaya pendidikan dan/atau bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi anak dari keluarga kurang mampu, anak terlantar, dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil.</p>
<p>(2) Pertanggungjawaban pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk pula mendorong masyarakat untuk berperan aktif.</p>
<p><strong>Pasal 54 </strong></p>
<p>Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.</p>
<p><strong>Bagian Keempat</p>
<p>Sosial</p>
<p>Pasal 55 </strong></p>
<p>(1) Pemerintah wajib menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan anak terlantar, baik dalam lembaga maupun di luar lembaga.</p>
<p>(2) Penyelenggaraan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan oleh lembaga masyarakat.</p>
<p>(3) Untuk menyelenggarakan pemeli­ha­raan dan perawatan anak terlantar, lembaga pemerintah dan lembaga masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat mengadakan kerja sama dengan berbagai pihak yang terkait.</p>
<p>(4) Dalam hal penyelenggaraan pemeliharaan dan perawatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), pengawasannya dilakukan oleh Menteri Sosial.</p>
<p><strong>Pasal 56 </strong></p>
<p>(1) Pemerintah dalam menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan wajib mengupayakan dan membantu anak, agar anak dapat :</p>
<p>a. berpartisipasi;</p>
<p>b. bebas menyatakan pendapat dan berpikir sesuai dengan hati nurani dan agamanya;</p>
<p>c. bebas menerima informasi lisan atau tertulis sesuai dengan tahapan usia dan perkembangan anak;</p>
<p>d. bebas berserikat dan berkumpul;</p>
<p>e. bebas beristirahat, bermain, berekreasi, berkreasi, dan berkarya seni budaya; dan</p>
<p>f. memperoleh sarana bermain yang memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan.</p>
<p>(2) Upaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikembangkan dan disesuaikan dengan usia, tingkat kemampuan anak, dan lingkungannya agar tidak menghambat dan mengganggu perkembangan anak.</p>
<p><strong>Pasal 57 </strong></p>
<p>Dalam hal anak terlantar karena suatu sebab orang tuanya melalaikan kewajibannya, maka lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, keluarga, atau pejabat yang berwenang dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk menetapkan anak sebagai anak terlantar.</p>
<p><strong>Pasal 58 </strong></p>
<p>(1) Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 sekaligus menetapkan tempat penampungan, pemeliharaan, dan perawatan anak terlantar yang bersangkutan.</p>
<p>(2) Pemerintah atau lembaga yang diberi wewenang wajib menyediakan tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).</p>
<p><strong>Bagian Kelima</p>
<p>Perlindungan Khusus</p>
<p>Pasal 59 </strong></p>
<p>Pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.</p>
<p><strong>Pasal 60 </strong></p>
<p>Anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 terdiri atas :</p>
<p>a. anak yang menjadi pengungsi;</p>
<p>b. anak korban kerusuhan;</p>
<p>c. anak korban bencana alam; dan</p>
<p>d. anak dalam situasi konflik bersenjata.</p>
<p><strong>Pasal 61 </strong></p>
<p>Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi pengungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum humaniter.</p>
<p><strong>Pasal 62 </strong></p>
<p>Perlindungan khusus bagi anak korban kerusuhan, korban bencana, dan anak dalam situasi konflik bersenjata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b, huruf c, dan huruf d, dilaksanakan melalui :</p>
<p>a. pemenuhan kebutuhan dasar yang terdiri atas pangan, sandang, pemukiman, pendidikan, kesehatan, belajar dan berekreasi, jaminan keamanan, dan persamaan perlakuan; dan</p>
<p>b. pemenuhan kebutuhan khusus bagi anak yang menyandang cacat dan anak yang mengalami gangguan psikososial.</p>
<p><strong>Pasal 63 </strong></p>
<p>Setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.</p>
<p><strong>Pasal 64 </strong></p>
<p>(1) Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 meliputi anak yang berkonflik dengan hukum dan anak korban tindak pidana, merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.</p>
<p>(2) Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui :</p>
<p>a. perlakuan atas anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak-hak anak;</p>
<p>b. penyediaan petugas pendamping khusus anak sejak dini;</p>
<p>c. penyediaan sarana dan prasarana khusus;</p>
<p>d. penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan yang terbaik bagi anak;</p>
<p>e. pemantauan dan pencatatan terus menerus terhadap perkembangan anak yang berhadapan dengan hukum;</p>
<p>f. pemberian jaminan untuk mempertahankan hubungan dengan orang tua atau keluarga; dan</p>
<p>g. perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi.</p>
<p>(3) Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui :</p>
<p>a. upaya rehabilitasi, baik dalam lembaga maupun di luar lembaga;</p>
<p>b. upaya perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi;</p>
<p>c. pemberian jaminan keselamatan bagi saksi korban dan saksi ahli, baik fisik, mental, maupun sosial; dan</p>
<p>d. pemberian aksesibilitas untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.</p>
<p><strong>Pasal 65 </strong></p>
<p>(1) Perlindungan khusus bagi anak dari kelompok minoritas dan terisolasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan melalui penyediaan prasarana dan sarana untuk dapat menikmati budayanya sendiri, mengakui dan melaksanakan ajaran agamanya sendiri, dan menggunakan bahasanya sendiri.</p>
<p>(2) Setiap orang dilarang menghalang-halangi anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk menikmati budayanya sendiri, mengakui dan melaksanakan ajaran agamanya, dan menggunakan bahasanya sendiri tanpa mengabaikan akses pemba­ngunan masyarakat dan budaya.</p>
<p><strong>Pasal 66 </strong></p>
<p>(1) Perlindungan khusus bagi anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.</p>
<p>(2) Perlindungan khusus bagi anak yang dieksploitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui :</p>
<p>a. penyebarluasan dan/atau sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual;</p>
<p>b. pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi; dan</p>
<p>c. pelibatan berbagai instansi pemerintah, perusahaan, serikat pekerja, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat dalam penghapusan eksploitasi terhadap anak secara ekonomi dan/atau seksual.</p>
<p>(3) Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).</p>
<p><strong>Pasal 67 </strong></p>
<p>(1) Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dan terlibat dalam produksi dan distribusinya, dilakukan melalui upaya pengawasan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi oleh pemerintah dan masyarakat.</p>
<p>(2) Setiap orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi dan distribusi napza sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).</p>
<p><strong>Pasal 68 </strong></p>
<p>(1) Perlindungan khusus bagi anak korban penculikan, penjualan, dan perdagangan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan melalui upaya pengawasan, perlindungan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi oleh pemerintah dan masyarakat.</p>
<p>(2) Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, atau perdagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).</p>
<p><strong>Pasal 69 </strong></p>
<p>(1) Perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 meliputi kekerasan fisik, psikis, dan seksual dilakukan melalui upaya :</p>
<p>a. penyebarluasan dan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang melindungi anak korban tindak kekerasan; dan</p>
<p>b. pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi.</p>
<p>(2) Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).</p>
<p><strong>Pasal 70 </strong></p>
<p>(1) Perlindungan khusus bagi anak yang menyandang cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan melalui upaya :</p>
<p>a. perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak;</p>
<p>b. pemenuhan kebutuhan-kebutuhan khusus; dan</p>
<p>c. memperoleh perlakuan yang sama dengan anak lainnya untuk mencapai integrasi sosial sepenuh mungkin dan pengembangan individu.</p>
<p>(2) Setiap orang dilarang memperlakukan anak dengan mengabaikan pandangan mereka secara diskriminatif, termasuk labelisasi dan penyetaraan dalam pendidikan bagi anak-anak yang menyandang cacat.</p>
<p><strong>Pasal 71 </strong></p>
<p>(1) Perlindungan khusus bagi anak korban perlakuan salah dan penelantaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan melalui pengawasan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi oleh pemerintah dan masyarakat.</p>
<p>(2) Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah, dan penelantaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).</p>
<p><strong>BAB X</p>
<p>PERAN MASYARAKAT</p>
<p>Pasal 72 </strong></p>
<p>(1) Masyarakat berhak memperoleh kesempatan seluas-luasnya untuk berperan dalam perlindungan anak.</p>
<p>(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, badan usaha, dan media massa.</p>
<p><strong>Pasal 73 </strong></p>
<p>Peran masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p><strong>BAB XI</p>
<p>KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA</p>
<p>Pasal 74 </strong></p>
<p>Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak, dengan undang-undang ini dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen.</p>
<p><strong>Pasal 75 </strong></p>
<p>(1) Keanggotaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 2 (dua) orang wakil ketua, 1 (satu) orang sekretaris, dan 5 (lima) orang anggota.</p>
<p>(2) Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari unsur pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi sosial, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, dan kelompok masyarakat yang peduli terhadap perlindungan anak.</p>
<p>(3) Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.</p>
<p>(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelengkapan organisasi, mekanisme kerja, dan pembiayaan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.</p>
<p><strong>Pasal 76 </strong></p>
<p>Komisi Perlindungan Anak Indonesia bertugas :</p>
<p>a. melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak;</p>
<p>b. memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.</p>
<p><strong>BAB XII</p>
<p>KETENTUAN PIDANA</p>
<p>Pasal 77 </strong></p>
<p>Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan :</p>
<p>a. diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya; atau</p>
<p>b. penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental, maupun sosial,</p>
<p>c. dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).</p>
<p><strong>Pasal 78 </strong></p>
<p>Setiap orang yang mengetahui dan sengaja membiarkan anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, anak korban perdagangan, atau anak korban kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, padahal anak tersebut memerlukan pertolongan dan harus dibantu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).</p>
<p><strong>Pasal 79 </strong></p>
<p>Setiap orang yang melakukan pengangkatan anak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).</p>
<p><strong>Pasal 80 </strong></p>
<p>(1) Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).</p>
<p>(2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).</p>
<p>(3) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).</p>
<p>(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.</p>
<p><strong>Pasal 81 </strong></p>
<p>(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).</p>
<p>(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.</p>
<p><strong>Pasal 82 </strong></p>
<p>Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).</p>
<p><strong>Pasal 83 </strong></p>
<p>Setiap orang yang memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).</p>
<p><strong>Pasal 84 </strong></p>
<p>Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh anak untuk pihak lain dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).</p>
<p><strong>Pasal 85 </strong></p>
<p>(1) Setiap orang yang melakukan jual beli organ tubuh dan/atau jaringan tubuh anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).</p>
<p>(2) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan pengambilan organ tubuh dan/atau jaringan tubuh anak tanpa memperhatikan kesehatan anak, atau penelitian kesehatan yang menggunakan anak sebagai objek penelitian tanpa seizin orang tua atau tidak mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).</p>
<p><strong>Pasal 86 </strong></p>
<p>Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk memilih agama lain bukan atas kemauannya sendiri, padahal diketahui atau patut diduga bahwa anak tersebut belum berakal dan belum bertanggung jawab sesuai dengan agama yang dianutnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).</p>
<p><strong>Pasal 87 </strong></p>
<p>Setiap orang yang secara melawan hukum merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 atau penyalahgunaan dalam kegiatan politik atau pelibatan dalam sengketa bersenjata atau pelibatan dalam kerusuhan sosial atau pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan atau pelibatan dalam peperangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).</p>
<p><strong>Pasal 88 </strong></p>
<p>Setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).</p>
<p><strong>Pasal 89 </strong></p>
<p>(1) Setiap orang yang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi atau distribusi narkotika dan/atau psikotropika dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).</p>
<p>(2) Setiap orang yang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi, atau distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan paling singkat 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan denda paling sedikit Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).</p>
<p><strong>Pasal 90 </strong></p>
<p>(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83, Pasal 84, Pasal 85, Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, dan Pasal 89 dilakukan oleh korporasi, maka pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus dan/atau korporasinya.</p>
<p>(2) Pidana yang dijatuhkan kepada korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan pidana denda yang dijatuhkan ditambah 1/3 (sepertiga) pidana denda masing-masing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).</p>
<p><strong>BAB XIII</p>
<p>KETENTUAN PERALIHAN</p>
<p>Pasal 91 </strong></p>
<p>Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak yang sudah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini.</p>
<p><strong>BAB XIV</p>
<p>KETENTUAN PENUTUP</p>
<p>Pasal 92 </strong></p>
<p>Pada saat berlakunya undang-undang ini, paling lama 1 (satu) tahun, Komisi Perlindungan Anak Indonesia sudah terbentuk.</p>
<p><strong>Pasal 93 </strong></p>
<p>Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.</p>
<p>Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.</p>
<p>Disahkan di Jakarta<br />
pada tanggal 22 Oktober 2002</p>
<p><strong>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, </strong></p>
<p>ttd.</p>
<p><strong>MEGAWATI SOEKARNOPUTRI </strong></p>
<p>Diundangkan di Jakarta<br />
pada tanggal 22 Oktober 2002</p>
<p><strong>SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, </strong></p>
<p>ttd.</p>
<p><strong>BAMBANG KESOWO </strong></p>
<p>LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 109</p>
<p>Salinan sesuai dengan aslinya</p>
<p><strong>SEKRETARIAT KABINET RI</p>
<p>Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II </strong></p>
<p>Ttd.</p>
<p><strong>Edy Sudibyo </strong></p>
<p>Penjelasan &#8230;</p>
<p><strong>P E N J E L A S A N<br />
A T A S<br />
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA<br />
NOMOR 23 TAHUN 2002<br />
TENTANG<br />
PERLINDUNGAN ANAK</p>
<p>UMUM</strong></p>
<p>Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Anak. Dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan.</p>
<p>Meskipun Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah mencantumkan tentang hak anak, pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara untuk memberikan perlindungan pada anak masih memerlukan suatu undang-undang mengenai perlindungan anak sebagai landasan yuridis bagi pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab tersebut. Dengan demikian, pembentukan undang-undang ini didasarkan pada pertimbangan bahwa perlindungan anak dalam segala aspeknya merupakan bagian dari kegiatan pembangunan nasional, khususnya dalam memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara.</p>
<p>Orang tua, keluarga, dan masyarakat bertanggung jawab untuk menjaga dan memelihara hak asasi tersebut sesuai dengan kewajiban yang dibebankan oleh hukum. Demikian pula dalam rangka penyelenggaraan perlindungan anak, negara dan pemerintah bertanggung jawab menyediakan fasilitas dan aksesibilitas bagi anak, terutama dalam menjamin pertumbuhan dan perkembang­annya secara optimal dan terarah.</p>
<p>Undang-undang ini menegaskan bahwa pertanggungjawaban orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terus-menerus demi terlindunginya hak-hak anak. Rangkaian kegiatan tersebut harus berkelanjutan dan terarah guna menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial. Tindakan ini dimaksudkan untuk mewujudkan kehidupan terbaik bagi anak yang diharapkan sebagai penerus bangsa yang potensial, tangguh, memiliki nasionalisme yang dijiwai oleh akhlak mulia dan nilai Pancasila, serta berkemauan keras menjaga kesatuan dan persatuan bangsa dan negara.</p>
<p>Upaya perlindungan anak perlu dilaksanakan sedini mungkin, yakni sejak dari janin dalam kandungan sampai anak berumur 18 (delapan belas) tahun. Bertitik tolak dari konsepsi perlindungan anak yang utuh, menyeluruh, dan komprehensif, undang-undang ini meletakkan kewajiban memberikan perlindungan kepada anak berdasarkan asas-asas sebagai berikut :</p>
<p>a. nondiskriminasi;<br />
b. kepentingan yang terbaik bagi anak;<br />
c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan<br />
d. penghargaan terhadap pendapat anak.</p>
<p>Dalam melakukan pembinaan, pengembangan dan perlindungan anak, perlu peran masyarakat, baik melalui lembaga perlindungan anak, lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, dunia usaha, media massa, atau lembaga pendidikan.</p>
<p><strong>PASAL DEMI PASAL<br />
Pasal 1 </strong><br />
Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 2 </strong></p>
<p>Asas perlindungan anak di sini sesuai dengan prinsip-prinsip pokok yang terkandung dalam Konvensi Hak-Hak Anak.</p>
<p>Yang dimaksud dengan asas kepentingan yang terbaik bagi anak adalah bahwa dalam semua tindakan yang menyangkut anak yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, badan legislatif, dan badan yudikatif, maka kepentingan yang terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama.</p>
<p>Yang dimaksud dengan asas hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan adalah hak asasi yang paling mendasar bagi anak yang dilindungi oleh negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua.</p>
<p>Yang dimaksud dengan asas penghargaan terhadap pendapat anak adalah penghormatan atas hak-hak anak untuk berpartisipasi dan menyatakan pendapatnya dalam pengambil­an keputusan terutama jika menyangkut hal-hal yang mempengaruhi kehidupannya.</p>
<p><strong>Pasal 3 </strong></p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 4 </strong></p>
<p>Hak ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dan prinsip-prinsip pokok yang tercantum dalam Konvensi Hak-Hak Anak.</p>
<p><strong>Pasal 5 </strong></p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 6 </strong></p>
<p>Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi kebebasan kepada anak dalam rangka mengembangkan kreativitas dan intelektualitasnya (daya nalarnya) sesuai dengan tingkat usia anak. Ketentuan pasal ini juga menegaskan bahwa pengembangan tersebut masih tetap harus berada dalam bimbingan orang tuanya.</p>
<p><strong>Pasal 7 </strong></p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Ketentuan mengenai hak anak untuk mengetahui siapa orang tuanya, dalam arti asal-usulnya (termasuk ibu susunya), dimaksudkan untuk menghindari terputusnya silsilah dan hubungan darah antara anak dengan orang tua kandungnya, sedangkan hak untuk dibesarkan dan diasuh orang tuanya, dimaksudkan agar anak dapat patuh dan menghormati orang tuanya.</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Pengasuhan atau pengangkatan anak dilaksanakan sesuai dengan norma-norma hukum, adat istiadat yang berlaku, dan agama yang dianut anak.</p>
<p><strong>Pasal 8 </strong></p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 9 </strong></p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 10</strong></p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 11 </strong></p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 12</strong></p>
<p>Hak dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin kehidupannya sesuai dengan martabat kemanusiaan, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.</p>
<p><strong>Pasal 13 </strong></p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Huruf a</p>
<p>Perlakuan diskriminasi, misalnya perlakuan yang membeda-bedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak, dan kondisi fisik dan/atau mental.</p>
<p>Huruf b</p>
<p>Perlakuan ekploitasi, misalnya tindakan atau perbuatan memperalat, memanfaatkan, atau memeras anak untuk memperoleh keuntungan pribadi, keluarga, atau golongan.</p>
<p>Huruf c</p>
<p>Perlakuan penelantaran, misalnya tindakan atau perbuatan mengabaikan dengan sengaja kewajiban untuk memelihara, merawat, atau mengurus anak sebagaimana mestinya.</p>
<p>Huruf d</p>
<p>Perlakuan yang kejam, misalnya tindakan atau perbuatan secara zalim, keji, bengis, atau tidak menaruh belas kasihan kepada anak. Perlakuan kekerasan dan peng­aniayaan, misalnya perbuatan melukai dan/atau mencederai anak, dan tidak semata-mata fisik, tetapi juga mental dan sosial.</p>
<p>Huruf e</p>
<p>Perlakuan ketidakadilan, misalnya tindakan keberpihakan antara anak yang satu dan lainnya, atau kesewenang-wenangan terhadap anak.</p>
<p>Huruf f</p>
<p>Perlakuan salah lainnya, misalnya tindakan pelecehan atau perbuatan tidak senonoh kepada anak.</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 14 </strong></p>
<p>Pemisahan yang dimaksud dalam ketentuan ini tidak menghilangkan hubungan anak dengan orang tuanya.</p>
<p><strong>Pasal 15 </strong></p>
<p>Perlindungan dalam ketentuan ini meliputi kegiatan yang bersifat langsung dan tidak langsung, dari tindakan yang membahayakan anak secara fisik dan psikis.</p>
<p><strong>Pasal 16 </strong></p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (3)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 17 </strong></p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Huruf a</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Huruf b</p>
<p>Yang dimaksud dengan bantuan lainnya misalnya bimbingan sosial dari pekerja sosial, konsultasi dari psikolog dan psikiater, atau bantuan dari ahli bahasa.</p>
<p>Huruf c</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 18 </strong></p>
<p>Bantuan lainnya dalam ketentuan ini termasuk bantuan medik, sosial, rehabilitasi, vokasional, dan pendidikan.</p>
<p><strong>Pasal 19 </strong></p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 20 </strong></p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 21 </strong></p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 22 </strong></p>
<p>Dukungan sarana dan prasarana, misalnya sekolah, lapangan bermain, lapangan olahraga, rumah ibadah, balai kesehatan, gedung kesenian, tempat rekreasi, ruang menyusui, tempat penitipan anak, dan rumah tahanan khusus anak.</p>
<p><strong>Pasal 23 </strong></p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 24 </strong></p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 25 </strong></p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 26 </strong></p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 27 </strong></p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (3)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (4)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 28 </strong></p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (3)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (4)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 29 </strong></p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (3)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 30 </strong></p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 31 </strong></p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (3)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (4)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 32 </strong></p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 33 </strong></p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Pengadilan yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang beragama selain Islam.</p>
<p>Ayat (3)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (4)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (5)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 34 </strong></p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 35 </strong></p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (3)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 36 </strong></p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Lihat penjelasan Pasal 33 Ayat (2)</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Lihat penjelasan Pasal 33 Ayat (2)</p>
<p><strong>Pasal 37 </strong></p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (3)</p>
<p>Yang dimaksud dengan kata seyogianya dalam ketentuan ini adalah sepatutnya; selayaknya; semestinya; dan sebaiknya.</p>
<p>Ayat (4)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (5)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (6)</p>
<p>Pengasuhan anak dalam panti sosial merupakan upaya terakhir.</p>
<p><strong>Pasal 38 </strong></p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 39 </strong></p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (3)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (4)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (5)</p>
<p>Ketentuan ini berlaku untuk anak yang belum berakal dan bertanggung jawab, dan penyesuaian agamanya dilakukan oleh mayoritas penduduk setempat (setingkat desa atau kelurahan) secara musyawarah, dan telah diadakan penelitian yang sungguh-sungguh.</p>
<p><strong>Pasal 40 </strong></p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Yang dimaksud dengan kesiapan dalam ketentuan ini diartikan apabila secara psikologis dan psikososial diperkirakan anak telah siap. Hal tersebut biasanya dapat dicapai apabila anak sudah mendekati usia 18 (delapan belas) tahun.</p>
<p><strong>Pasal 41 </strong></p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 42 </strong></p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Anak dapat menentukan agama pilihannya apabila anak tersebut telah berakal dan bertanggung jawab, serta memenuhi syarat dan tata cara sesuai dengan ketentuan agama yang dipilihnya, dan ketentuan peraturan perundang-unangan yang berlaku.</p>
<p><strong>Pasal 43 </strong></p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 44 </strong></p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (3)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (4)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (5)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 45 </strong></p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (3)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 46 </strong></p>
<p>Penyakit yang mengancam kelangsungan hidup dan menimbulkan kecacatan, misalnya HIV/AIDS, TBC, kusta, polio.</p>
<p><strong>Pasal 47 </strong></p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 48 </strong></p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 49 </strong></p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 50 </strong></p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 51 </strong></p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 52 </strong></p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 53 </strong></p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 54 </strong></p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 55 </strong></p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Yang dimaksud dengan frasa dalam lembaga adalah melalui sistem panti pemerintah dan panti swasta, sedangkan frasa di luar lembaga adalah sistem asuhan keluarga/perseorangan.</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (3)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (4)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 56 </strong></p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 57 </strong></p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 58 </strong></p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 59 </strong></p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 60 </strong></p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 61 </strong></p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 62 </strong></p>
<p>Yang dimaksud dengan frasa gangguan psikososial antara lain trauma psikis dan gangguan perkembangan anak di usia dini.</p>
<p><strong>Pasal 63 </strong></p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 64 </strong></p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (3)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 65 </strong></p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 66 </strong></p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (3)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 67 </strong></p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 68 </strong></p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 69 </strong></p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 70 </strong></p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 71 </strong></p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 72 </strong></p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 73 </strong></p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 74 </strong></p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 75 </strong></p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Yang dimaksud dengan frasa tokoh masyarakat dalam ayat ini termasuk tokoh adat.</p>
<p>Ayat (3)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (4)</p>
<p>Kelengkapan organisasi yang akan diatur dalam Keputusan Presiden termasuk pembentukan organisasi di daerah.</p>
<p><strong>Pasal 76 </strong></p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 77 </strong></p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 78 </strong></p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 79 </strong></p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 80 </strong></p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (3)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (4)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 81 </strong></p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 82 </strong></p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 83 </strong></p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 84 </strong></p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 85 </strong></p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 86 </strong></p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 87 </strong></p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 88 </strong></p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 89 </strong></p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 90 </strong></p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 91 </strong></p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 92 </strong></p>
<p>Cukup jelas</p>
<p><strong>Pasal 93 </strong></p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4235</p>
<div style="clear: both;"></div>]]></description>
		<wfw:commentRss>http://polresbogor.info/2009/05/uu-ri-nomor-23-tahun-2002-tentang-perlindungan-anak/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>PENGUMUMAN Penerimaan Brigadir Polri 2009</title>
		<link>http://polresbogor.info/2009/04/pengumuman-penerimaan-brigadir-polri-2009/</link>
		<comments>http://polresbogor.info/2009/04/pengumuman-penerimaan-brigadir-polri-2009/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 28 Apr 2009 02:41:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Polres Bogor</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Info penerimaan Polri]]></category>

		<category><![CDATA[Informasi]]></category>

		<category><![CDATA[info seputar Polri]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://polresbogor.info/?p=1177</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Minggu, 26 Apr 2009</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Kepolisian Negara RI melalui Polda Jabar memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia Pria / Wanita lulusan SMU, D-3,D-4 dan S-1 untuk dididik menjadi Brigadir Polri Tahun 2009, </strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pembukaan Pendaftaran :  TANGGAL 27 APRIL S/D 16 MEI 2009</strong></p>
<p style="text-align: justify;">No. Pol. : PENG / 01 / IV / 2009   Tentang  PENERIMAN BRIGADIR POLISI TA. 2009</p>
<p style="text-align: justify;">1.     Berdasarkan Surat Telegram KaPolri No. Pol. : ST/390/IV/2009 tanggal 21 April 2009 tentang Pemberitahuan Penerimaan Brigadir Polisi TA. 2009.</p>
<p style="text-align: justify;">2.     Persyaratan Umum</p>
<p style="text-align: justify;">a.          Warga Negara Indonesia (Pria dan Wanita).</p>
<p style="text-align: justify;">b.          Beriman dan Bertakwa kepada Tulhan Yang Maha Esa.</p>
<p style="text-align: justify;">c.          Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.</p>
<p style="text-align: justify;">d.          Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan dari institusi kesehatan).</p>
<p style="text-align: justify;">e.          Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (Surat keterangan dari Poltabes/Polres/ta setempat).</p>
<p style="text-align: justify;">f.           Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.</p>
<p style="text-align: justify;">g.          Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas pokok Polri.</p>
<p style="text-align: justify;"><span id="more-1177"></span></p>
<p style="text-align: justify;">3.     Persyaratan Lain</p>
<p style="text-align: justify;">a.     Berijazah serendah rendahnya SMU sederajat (tidak termasuk SMK Busana/ Boga/ Kecantikan / Perhotelan / Guru TK dan SMK yang tidak ada kompetensinya dengan tugas pokok Polri atau SM yang dikelola oleh departemen).</p>
<p style="text-align: justify;">b.     SMU/ MA menggunakan surat tanda kelulusan dengan kriteria iuius dan dengan menggunakan Nilai Ebtanas Murni (NEM) atau HUAN rata rata minimal 5,5 (Lima koma lima).</p>
<p style="text-align: justify;">c.     SLTA lainnya yang sederajat/ SMK menggunakan transkip nilai rata rata 6,5 (enam korna lima), bagi SM yang memiliki Praktik dan teori maka nilai rata ratanya dibagi 2 (d u a).</p>
<p style="text-align: justify;">d .    SLTA lainnya yang sederajat/ Kesetaraan Paket C (termasuk lulusan luar negeri) menggunakan transkip nilai dengan Nilai Ebtanas Murni (NEM) atau HUAN rata rata minimal 5,5 (Lima korna lima) yang telah diakreditasi oleh instansi Diknas tingkat Propinsi.</p>
<p style="text-align: justify;">e.     Lulusan SLTA tahun 2009 (Masih Kelas III) menggunakan surat Kepala Sekolah dan menyerahkan surat  tanda kelulusan selesai ujian Nasional.</p>
<p style="text-align: justify;">f.     Menyerahkan Foto Copy Raport SLTA yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan.</p>
<p style="text-align: justify;">g.     D III/D IV/S 1 sesuai dengan kompetensi tugas pokok Polri, dari perguruan tinggi yang telah terakreditasi.</p>
<p style="text-align: justify;">h.     D III Keperawatan hanya untuk calon Bintara kesehatan lapangan pada kesatuan Brimob Polda (Satbrimobda).</p>
<p style="text-align: justify;">i.      SIVIK Pelayaran atau Perkapalan sebagai calon Bintara Polair.</p>
<p style="text-align: justify;">j.      Sarjana Hukum / SMU / Sederajat yang Punya kemampuan Bahasa Asing/ Komputer sebagai calon Brigadir Polisi Reskrim.</p>
<p style="text-align: justify;">4.     Persyaratan Umur, Tinggi dan Berat badan.</p>
<p style="text-align: justify;">a.     Umur pada saat pembukaan Pendidikan Brigadir Polisi TA. 2009, minimal 17 tahun 7 bulan (tujuh belas tahun Tujuh bulan) dan maksimal bagi lulusan.</p>
<p style="text-align: justify;">1)   SMU / Sederajat 21 (dua puluh satu) tahun.</p>
<p style="text-align: justify;">2)   D III 24 (dua puluh empat) tahun.</p>
<p style="text-align: justify;">3)   D W / SA 25 (dua puluh lima) tahun.</p>
<p style="text-align: justify;">b.     Tinggi badan minimal</p>
<p style="text-align: justify;">1)   Pria 163 (Seratus enam puluh tiga) cm.</p>
<p style="text-align: justify;">2)   Wanita 160 (Seratus enam puluh) cm.</p>
<p style="text-align: justify;">c.     Berat Badan Seimbang dengan Tinggi Badan Menurut ketentuan yang berlaku.</p>
<p style="text-align: justify;">5.     Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama pendidikan Bintara Polri, ditambah 2 (dua) tahun setelah lulus dan dilantik dengan menggunakan pangkat Brigadir Polisi -Fingkat Dua (Bripda).</p>
<p style="text-align: justify;">6.     Bersedia menjaiani ikatan dinas pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Bintara Polri.</p>
<p style="text-align: justify;">7.     Ada persetujuan dari orang tua/wali bagi yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun.</p>
<p style="text-align: justify;">8.     Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan suatu instansi lain.</p>
<p style="text-align: justify;">9.     Telah berdomisili diwilayah Hukum Polda tempat pendaftaran minimal 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) setempat dan kartu keluarga (KK) atau Rapor.</p>
<p style="text-align: justify;">10.   Mengikuti ujian dan pemeriksaan :</p>
<p style="text-align: justify;">a.          Pemeriksaan Administrasi Awal.</p>
<p style="text-align: justify;">b.          Pemeriksaan Kesehatan tahap I.</p>
<p style="text-align: justify;">c.          Pemeriksaan Psikologi.</p>
<p style="text-align: justify;">d.          Uji Akademik ditiadakan (Nilai Akademik Diperoleh dengan cara menjumlahkan nilai rata rata UAN dan nilai rata rata Raport semester terakhir pada mata Pelajaran yang sama Dibaqi Dua.</p>
<p style="text-align: justify;">e.          Pemeriksaan Kesehatan tahap II.</p>
<p style="text-align: justify;">f.           Pemeriksaan dan pengujian kemampuan jasmani.</p>
<p style="text-align: justify;">g.          Uji Kompetensi (JIka Diperlukan wilayah)</p>
<p style="text-align: justify;">h.          Sidang I Perneriksaan/ Pengamatan Penampilan Casis Brigadir Pria.</p>
<p style="text-align: justify;">i.            Sidang II Penetapan Kelulusan Akhir Casis Brigadir Pria.</p>
<p style="text-align: justify;">j.            Sidang Penentuan keluiusan akhir.</p>
<p style="text-align: justify;">11.   Untuk mewujudkan Penerirnaan Brigadir Polisi yang bersih, transparan, akuntabel dan humanis, agar Panda membentuk tim Pengawas Internal (Itwasda, Bid Propam Polda, Provost Polda) dan tim Pengawas eksternal (Diknas, Ikatan Dokter, Ikatan Sarjana Psikologi, Akademisi, Guru Olahraga, Tokoh Masyarakat/ Adat, Lsm, Media Masa dil) untuk menyaksikan / memonitor Pelaksanaan tiap tahap/ seleksi secara ketat, terus menerus, serta melibatkan para ahli di bidangnya untuk bekerja sama dalam pelaksanaan kegiatan penerimaan (Out Sourching).</p>
<p style="text-align: justify;">12.   Adapun Mekanisme Setiap tahapan Pemeriksaan/ Ujian dilaksanakan sebagai berikut</p>
<p style="text-align: justify;">a.  Pendaftaran :</p>
<p style="text-align: justify;">1)   Tempat Terbuka.</p>
<p style="text-align: justify;">2)   Calon datang sendiri.</p>
<p style="text-align: justify;">3)   Tempat Pendaftaran dipasang Spanduk dengan tulisan Masuk Polri Tidak Dipungut Biaya.</p>
<p style="text-align: justify;">4)   Calon yang tidak memenuhi syarat (TMS) Administrasi tidak diberikan toleransi.</p>
<p style="text-align: justify;">5)   Orang Tua/ Wali Calon dikirim Surat atau dikumpulkan untuk diberi penjelasan agar tidak memberikan uang pada siapapun termasuk panitia.</p>
<p style="text-align: justify;">b.  Pemeriksaan Kesehatan :</p>
<p style="text-align: justify;">1)   Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan sedapat mungkin ditempat terbuka mudah terilihat kecuali materi pemeriksaan yang bersifat rahasia sesuai dengan etika kedokteran.</p>
<p style="text-align: justify;">2)   Tim pengawas internal dan pengawas eksternal mengawasi secara ketat pelaksanaan pemeriksaan Kesehatan.</p>
<p style="text-align: justify;">3)   Evaluasi/ penilaian hsl pemeriksaan Kesehatan dilaksanakan di tempat terbuka yang dihadiri panitia, tim pengawas internal dan pengawas eksternal serta pihak lain yang dianggap perlu.</p>
<p style="text-align: justify;">4)   Evaluasi hasil pemeriksaan Kesehatan seketika itu setelah selesai segera dibuatkan Skep kelulusan yang ditanda tangani oleh Kapolda dan diumumkan secara terbuka.</p>
<p style="text-align: justify;">5)   Nilai hasil ujian seleksi dimasukkan dalam Flasdisk dan disimpan dalam brankas beserta Print Out yang telah ditandatangani oleh panitia, pengawas internal dan eksternal.</p>
<p style="text-align: justify;">c.  Pemeriksaan Psikologi :</p>
<p style="text-align: justify;">1)   Naskah Perneriksaan / pengujian Psikologi yang diterima dari Panpus disegel dimasukkan ke dalam Brankas yang disimpan di ruang Propam atau tempat lain yang dianggap aman dengan tiga kunci yang disimpan Kapolda/ Waka Polda Tim Pengawas internal dan Pengawas eksternal.</p>
<p style="text-align: justify;">2)   Penggandaan naskah uji Psikologi dilaksanakan dengan pengawas yang ketat oieh tim pengawas internal dan pengawas eksternal.</p>
<p style="text-align: justify;">3)   Naskah hasil penggandaan dibungkus/ disegel, dlbuat berita acara segel kernudian dimasukkan ke dalam brankas dan disimpan diruang Propam atau tempat lain yang dianggap aman dengan tiga kunci yang disimpan Kapolda/ Waka Polda, Tim Pengawas internal dan Pengawas eksternal.</p>
<p style="text-align: justify;">4)   Pelaksanaan ujian diawasi oieh Panitia, Tim Pengawas internal dan Pengawas eksternal.</p>
<p style="text-align: justify;">5)   Koreksi hasil ujian dilaksanakan hari itu juga munggunakan Scaner secara terbuka di rupatama dengan menggunakan LCD serta disaksikan oleh Pengawas internal dan Pengawas eksternal.</p>
<p style="text-align: justify;">6)   Kalau tidak dapat dikoreksi pada hari itu karena alasan waktu dan lain hal hasil ujian dibungkus dan disegel serta dibuat berita acara kemudian dimasukkan ke dalarn brankas dan disimpan diruang Propam atau tempat lain yang dianggap aman dengan tiga kunci yang disimpan Kapolda/ Waka Polda, Tim Pengawas internal dan Pengawas eksternal</p>
<p style="text-align: justify;">7)   Hasil Koreksi setelah selesai seketika itu juga langsung dibuatkan Skep kelulusan dan ditandatangani oleh Kapolda serta dimumkan secara terbuka.</p>
<p style="text-align: justify;">8)   Nilai hasil ujian seleksi dimasukkan dalam Flasdisk dan disimpan dalam Brankas beserta Print Out yg telah ditandatangani oleh Panitia Pengawas internal dan Pengawas eksternal.</p>
<p style="text-align: justify;">d.  Uji Kesamaptaan jasmani.</p>
<p style="text-align: justify;">1)   Uji Kesarnaptaan Jasmani dilaksanakan secara terbuka dan transparan di iapangan yang ditentukan dengan pengawasan secara ketat oleh tim Pengawas internal dan Pengawas eksternal.</p>
<p style="text-align: justify;">2)   Hasil Pelaksanaan Uji di lapangan di tempel pada papan hasil nilai (Scoring Board) yang ditanda tangani oleh panitia&#8217; dan tim Pengawas internal serta Pengawas eksternal agar sernua orang termasuk calon sendiri dapat melihat dengan mudah.</p>
<p style="text-align: justify;">3)   Hasil Scoring Board masing masing item dibuat juga dalam lembar kertas yang pada saat itu juga langsung diberikan kepada calon dengan ditandatangani terlebih dahulu oleh panitia dan calon itu sendiri.</p>
<p style="text-align: justify;">4)   Hasil Scoring Board dipindah ke komputer kemudian dilakukan penghitungan secara terbuka dengan menggunakan aplikasi sistem komputer seperti pada pelatihan operator komputer pada Rakernis Bin SIDM Polri TA. 2007 dan disaksikan oleh Pengawas internal dan Pengawas eksternal.</p>
<p style="text-align: justify;">5)   Hasil penilaian dengan Scoring Board disimpan dengan baik sebagai arsip yang sewaktu waktu dibutuhkan untuk Cross Cek hasil bagi para calon.</p>
<p style="text-align: justify;">6)   Hasil perhitungan uji Kesjas setelah selesai seketika itu juga dibuatkan Skep dan ditanda tangani oleh KaPolda serta diumurnkan secara terbuka.</p>
<p style="text-align: justify;">7)   Nilai hasil ujian seleksi dimasukkan dalarn Flasdisk dan disimpan dalarn Brankas beserta Print Out yang telah ditandatangani oleh panitia Pengawas internal dan Pengawas eksternal.</p>
<p style="text-align: justify;">e. Sidang Penetapan Kelulusan Akhir.</p>
<p style="text-align: justify;">1 )  Sesuai Jadwal yang telah ditentukan.</p>
<p style="text-align: justify;">2)   Secara transparan, terbuka untuk umum dihadiri oleh orang tua peserta, peserta, Tim Pengawas internal dan Pengawas eksternal.</p>
<p style="text-align: justify;">3)   Sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan menggunakan Aplikasi Sistem Kornputer yang telah dilaksanakan pada Rakernis Bin SIDMI Polri TA. 2007.</p>
<p style="text-align: justify;">12.   Adapun tugas dan tanggung jawab Kapolda selaku ketua Panda Penerimaan Brigadir Polisi TA. 2009 serta hal hal lain yg berkaitan dengan pelaksanaan Penerirnaan Brigadir Polisi TA. 2009 yang beium tercantum dalam Surat Keputusan ini agar berpedoman pada Skep KaPolri No. Pol : Skep/49/II/2009 tanggal 04 Pebruari 2009 Tentang Penerirnaan Brigadir Polisi TA. 2009 beserta perubahannya.</p>
<p style="text-align: justify;">13.  Pembukaan pendaftaran dimulai tanggal 27 April s/d 16 Mei 2009 bertempat di masing rnasing Poltabes/Polres/Ta.</p>
<p style="text-align: justify;">14.        <span style="color: #800000;"><strong>Untuk Polres Bogor pendaftaran di laksanakan di Mapolres Bogor Jalan Tegar Beriman Cibinong Bogor</strong>.</span><br />
(sumber: komisi kepolisian Indonesia dan www.lodaya.web.id)</p>
<p style="text-align: justify;">
<div style="clear: both;"></div>]]></description>
		<wfw:commentRss>http://polresbogor.info/2009/04/pengumuman-penerimaan-brigadir-polri-2009/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>INFO PENERIMAAN TARUNA AKPOL TAHUN 2009</title>
		<link>http://polresbogor.info/2009/04/info-penerimaan-taruna-akpol-tahun-2009/</link>
		<comments>http://polresbogor.info/2009/04/info-penerimaan-taruna-akpol-tahun-2009/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 24 Apr 2009 04:18:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Polres Bogor</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>

		<category><![CDATA[Info penerimaan Polri]]></category>

		<category><![CDATA[Informasi]]></category>

		<category><![CDATA[info seputar Polri]]></category>

		<category><![CDATA[Info penerimaan Akpol tahun 2009]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://polresbogor.info/?p=1165</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong><span style="color: #0000ff;">Kepolisian Negara RI melalui Polda Jabar memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia Pria / Wanita lulusan SMU, S-1 dan S-2 untuk dididik menjadi Taruna Akpol Tahun 2009, Pembukaan Pendaftaran : 4 Mei s/d 8 Juni 200</span><span style="color: #0000ff;">9</span></strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pendidikan : <span style="color: #800000;">20 Agustus 2009</span></strong></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #003366;"><em><strong>Dengan Persyaratan Umum :</strong></em></span><span style="color: #800000;"><strong></strong></span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #800000;"><strong>Persyaratan Umum .</strong></span></p>
<ol style="text-align: justify;">
<li><span style="color: #003366;"><strong> </strong></span></li>
</ol>
<ul style="text-align: justify;">
<li><strong><strong>Warga Negara Indonesian ( Pria / Wanita )</strong></strong><span style="color: #003366;"><strong></strong><strong></strong>
<p></span></li>
</ul>
<ul style="text-align: justify;">
<li> <strong></strong><strong><strong>Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.</strong></strong><span style="color: #003366;"><strong></strong>
<p></span></li>
<li><strong></strong><strong><strong>Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.</strong></strong><span style="color: #003366;"><strong></strong>
<p></span></li>
<li><strong></strong><strong><strong>Sehat jasmani dan rohani (Surat Keterangan Sehat dari Institusi Kesehatan ).</strong></strong><span style="color: #003366;"><strong></strong>
<p></span></li>
<li><strong></strong><strong><strong>Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan.</strong></strong><span style="color: #003366;"><strong></strong>
<p></span></li>
<li><strong></strong><strong><strong>Berwibawa, Jujur, Adil, dan Berkelakuan Baik.</strong></strong><span style="color: #003366;"><strong></strong>
<p></span></li>
<li><strong></strong><strong><strong>Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Republik Indonesia dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian</strong></strong><span style="color: #003366;"><strong></strong>
<p></span></li>
</ul>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #800000;"><strong>Persyaratan Lain .<span id="more-1165"></span></strong></span></p>
<ol style="text-align: justify;">
<li><span style="color: #003366;"><strong> </strong></span></li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #993300;"><strong></strong></span></p>
<p style="text-align: justify;"><strong><strong>Calon Taruna sumber Sekolah Menengah Umum ( SMA )/ Sederajat.</strong></strong></p>
<p><strong></strong></p>
<ul style="text-align: justify;">
<li> <strong></strong><strong><strong>Berijazah SMA / Sederajat jurusan IPA / IPS.</strong></strong><span style="color: #003366;"><strong></strong>
<p></span></li>
<li><strong></strong><strong><strong>Pada saat pembukaan pendidikan pembentukan, usia maksimal calon Taruna 21 Tahun.</strong></strong><span style="color: #003366;"><strong></strong>
<p></span></li>
<li><strong></strong><strong><strong>Telah berdomisili diwilayah Polda pendaftaran minimal 1 tahun yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) setempat dan Kartu Keluarga ( KK ) atau Rapor yang disahkan oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan.</strong></strong><span style="color: #003366;"><strong></strong>
<p></span></li>
<li><strong></strong><strong><strong>Bagi calon lulusan SMU / Sederajat diluar daerah asalnya dapat mendaftarkan diri didaerah asal / daerah kelahiran yang dibuktikan dengan Akte Kelahiran setempat atau Kartu Tanda Penduduk.</strong></strong><span style="color: #003366;"><strong></strong>
<p></span></li>
<li><strong></strong><strong><strong>Menyerahkan Foto Copy Ijazah SD, SMP, SMA / Sederajat yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.</strong></strong><span style="color: #003366;"><strong></strong>
<p></span></li>
<li><strong></strong><strong><strong>Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan.</strong></strong><span style="color: #003366;"><strong></strong>
<p></span></li>
</ul>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #993300;"><strong></strong></span></p>
<p style="text-align: justify;"><strong><strong>Calon Taruna Sumber Sarjana.</strong></strong></p>
<p><strong></strong></p>
<ul style="text-align: justify;">
<li> <strong></strong><strong><strong>Bagi Lulusan Sarjana S1 / S2 berasal dari Akademi / Perguruan Tinggi yang terakreditasi A dan atau B.</strong></strong><span style="color: #003366;"><strong></strong>
<p></span></li>
<li><strong></strong><strong><strong>Disiplin ilmu yang dipersyaratkan yaitu : Hukum, dan Fisip / Sospol ( Jurusan Studi terlampir ).</strong></strong><span style="color: #003366;"><strong></strong>
<p></span></li>
<li><strong></strong><strong><strong>Menyerahkan fotokopi SD, SMP, SMA/Sederajat, Perguruan Tinggi bagi Sarjana yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.</strong></strong><span style="color: #003366;"><strong></strong>
<p></span></li>
<li><strong></strong><strong><strong>Menyerahkan transkip nilai, dengan rata - rata IPK 2,75 untuk S1 dan 3,0 untuk S2.</strong></strong><span style="color: #003366;"><strong></strong>
<p></span></li>
<li><strong></strong><strong><strong>Pada saat pembukaan pendidikan pembentukan, usia maksimal calon Taruna sumber sarjana 28 tahun untuk lulusan S1 dan 30 tahun untuk lulusan S2.</strong></strong><span style="color: #003366;"><strong></strong>
<p></span></li>
</ul>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #003366;"><strong></strong></span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #993300;"><strong><strong>Calon Taruna sumber Brigadir Polri.</strong></strong></span></p>
<p><strong></strong></p>
<ul style="text-align: justify;">
<li> <strong></strong><strong>Brigadir Polri yang telah memiliki masa dinas minimal 1 tahun, terhitung setelah masa magang.</strong><span style="color: #003366;"><strong></strong>
<p></span></li>
</ul>
<ul style="text-align: justify;">
<li> <strong></strong><strong><strong>Berijazah SMA / sederajat jurusan IPA / IPS.</strong></strong><span style="color: #003366;"><strong></strong>
<p></span></li>
<li><strong></strong><strong><strong>Melampirkan Daftar Penilaian ( Dapen ) dengan nilai minimal 75 dan Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP) dari yang berwenang.</strong></strong><span style="color: #003366;"><strong></strong>
<p></span></li>
<li><strong></strong><strong><strong>Pada saat pembukaan pendidikan pembentukan, usia maksimal calon Taruna 24 tahun.</strong></strong><span style="color: #003366;"><strong></strong>
<p></span></li>
<li><strong></strong><strong><strong>Bagi calon dapat mendaftarkan dilokasi satker / Panda setempat.</strong></strong><span style="color: #003366;"><strong></strong>
<p></span></li>
<li><strong></strong><strong><strong>Bagi calon yang sedang melaksanakan tugas khusus diwilayah atau diluar satkernya dapat mendaftarkan dilokasi satker / panda setempat.</strong></strong><span style="color: #003366;"><strong></strong>
<p></span></li>
<li><strong></strong><strong><strong>Bagi calon yang memiliki ijazah sarjana berlaku ketentuan penerimaan Calon Taruna sumber Sarjana.</strong></strong><span style="color: #003366;"><strong></strong>
<p></span></li>
<li><strong></strong><strong><strong>Menyerahkan fotokopi ijazah SD, SMP, SMA/sederajat dan Perguruan Tinggi bagi Sarjana yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.</strong></strong><span style="color: #003366;"><strong></strong>
<p></span></li>
</ul>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #003366;"><strong></strong></span></p>
<p style="text-align: justify;"><strong><strong>Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku).</strong></strong></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #800000;"><strong><strong>Untuk sumber penerimaan SMA dan Brigadir Polri :</strong></strong></span></p>
<p><strong></strong></p>
<ul style="text-align: justify;">
<li> <strong></strong><strong><strong>Pria : 163 cm</strong></strong><span style="color: #003366;"><strong></strong>
<p></span></li>
<li><strong></strong><strong><strong>Wanita : 160 cm</strong></strong><span style="color: #003366;"><strong></strong>
<p></span></li>
</ul>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #003366;"><strong></strong></span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #800000;"><strong><strong>Untuk penerimaan sumber Sarjana :</strong></strong></span></p>
<p><strong></strong></p>
<ul style="text-align: justify;">
<li> <strong></strong><strong><strong>Pria : 160 cm</strong></strong><span style="color: #003366;"><strong></strong>
<p></span></li>
<li><strong></strong><strong><strong>Wanita : 155 cm</strong></strong><span style="color: #003366;"><strong></strong>
<p></span></li>
</ul>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #003366;"><strong></strong></span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #800000;"><strong><strong>Bersedia menjalani ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun, terhitung mulai saat diangkat menjadi Inspektur Polisi.</strong></strong></span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #800000;"><strong><strong>Memperoleh persetujuan dari orang tuan / wali bagi yang belum berusia 21 tahun.</strong></strong></span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #800000;"><strong><strong>Tidak terikat Perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi.</strong></strong></span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #800000;"><strong><strong>Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai / karyawan / anggota Polri :</strong></strong></span></p>
<p><strong></strong></p>
<ul style="text-align: justify;">
<li> <strong></strong><strong><strong>Mendapat persetujuan / rekomendasi dari Kepala Instansi/satker yang bersangkutan.</strong></strong><span style="color: #003366;"><strong></strong>
<p></span></li>
<li><strong></strong><strong><strong>Bersedia diberhentikan dari status pegawai / karyawan / anggota Polri, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna Akpol.</strong></strong><span style="color: #003366;"><strong></strong>
<p></span></li>
</ul>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #003366;"><strong></strong></span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #800000;"><strong><strong>Mengikuti dan lulus pemeriksaan / pengujian tingkat pusat (Panpus) dengan menggunakan system gugur yang meliputi materi dan urutan sebagai berikut:</strong></strong></span></p>
<p><strong></strong></p>
<ul style="text-align: justify;">
<li> <strong></strong><strong><strong>Pemeriksaan Administrasi Awal</strong></strong><span style="color: #003366;"><strong></strong>
<p></span></li>
<li><strong></strong><strong><strong>Pemeriksaan Badan Tahap I</strong></strong><span style="color: #003366;"><strong></strong>
<p></span></li>
<li><strong></strong><strong><strong>Pemeriksaan Psikologi</strong></strong><span style="color: #003366;"><strong></strong>
<p></span></li>
<li><strong></strong><strong><strong>Pengujian Akademis yang meliputi :</strong></strong><span style="color: #003366;"><strong></strong>
<p></span></li>
</ul>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #003366;"><strong></strong></span></p>
<p style="text-align: justify;"><strong><strong> <span style="color: #0000ff;">a) Tes Potensi Akademik<br />
b) Bahasa Inggris.<br />
c) Undang - Undang Kepolisian.</span></strong></strong></p>
<p><strong></strong></p>
<ul style="text-align: justify;">
<li> <strong></strong><strong><strong>Pemeriksaan Kesehatan Tahap II</strong></strong><span style="color: #003366;"><strong></strong>
<p></span></li>
<li><strong></strong><strong><strong>Pemeriksaan dan Pengujian Kemampuan Jasmani serta Parade.</strong></strong><span style="color: #003366;"><strong></strong>
<p></span></li>
<li><strong></strong><strong><strong>Pemeriksaan Administrasi Akhir.</strong></strong><span style="color: #003366;"><strong></strong>
<p></span></li>
</ul>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #993300;"><strong></strong></span></p>
<p style="text-align: justify;"><strong><strong>Pantukhir</strong></strong></p>
<p><strong></strong></p>
<ul>
<li> <strong></strong><strong><strong>Apabila ketentuan mengenai jumlah peserta didik (kuota) dari sumber Sarjana S1/S2 dan atau Calon Taruna tidak terpenuhi maka dapat diisi oleh Calon Taruna dari sumber SMA dengan tetap memperhatikan aspek kwalitas.</strong></strong><span style="color: #003366;"><strong></strong>
<p></span></li>
<li><strong></strong><strong><strong>Hal - hal lain yang berkaitan dengan persyaratan penerimaan calon Taruna Akpol T.A. 2009 akan diatur dalam Surat Keputusan tersendiri.</strong></strong><span style="color: #003366;"><strong></strong>
<p></span></li>
</ul>
<p><span style="color: #003366;"><strong><strong></strong></strong></span></p>
<p align="center"><strong><strong><strong><strong><strong>KEBUTUHAN DISIPLIN ILMU<br />
DALAM PENERIMAAN TARUNA AKPOL SUMBER S1 / S2 T.A. 2009</strong></strong></strong></strong></strong></p>
<p align="center">
<p style="text-align: left;"><strong><strong><strong><strong><strong></strong></strong></strong></strong></strong></p>
<p style="text-align: left;"><strong><strong><strong><strong><strong><strong><strong><strong><strong><strong>1. S1 dengan program studi yang terakreditasi A dan atau B.</strong></strong></strong></strong></strong></strong></strong></strong></strong></strong></p>
<p style="text-align: left;"><strong><strong><strong><strong><strong><strong><strong><strong><strong><strong>a.  HUKUM</strong></strong></strong></strong></strong></strong></strong></strong></strong></strong></p>
<p style="text-align: left;"><strong><strong><strong><strong><strong><strong><strong><strong><strong><strong> <span style="color: #0000ff;"> 1) Ilmu Hukum</span></strong></strong></strong></strong></strong></strong></strong></strong></strong></strong></p>
<p style="text-align: left;"><strong><strong><strong><strong><strong><strong><strong><strong><strong><strong>b. FISIP / SOSPOL.</strong></strong></strong></strong></strong></strong></strong></strong></strong></strong></p>
<p style="text-align: left;"><strong><strong><strong><strong><strong><strong><strong><strong><strong><strong> <span style="color: #0000ff;"> 1) Antropologi Sosial.<br />
2) Hubungan Internasional.<br />
3) Ilmu Komunikasi.<br />
4) Ilmu Politik.<br />
5) Kriminologi.<br />
6) Sosiologi.</span></strong></strong></strong></strong></strong></strong></strong></strong></strong></strong></p>
<p style="text-align: left;"><strong><strong><strong><strong><strong><strong><strong><strong><strong><strong>2. Untuk S2 harus dari latar belakang program studi S1 tersebut butir 1 diatas.</strong></strong></strong></strong></strong></strong></strong></strong></strong></strong></p>
<p style="text-align: left;"><span style="color: #993366;"><strong><strong><strong><strong><strong><strong><strong><strong><strong><strong>PENDAFTARAN DI MAPOLDA JABAR </strong></strong></strong></strong></strong></strong></strong></strong></strong><br />
Jl. Sukarno Hatta No. 748 Bandung<br />
Telepon (022) 7800011, 7800012 </strong></span></p>
<p style="text-align: left;"><strong><strong><strong><strong><strong><strong><strong><strong><strong><strong><br />
</strong></strong></strong></strong></strong></strong></strong></strong></strong></strong></p>
<p><strong><strong><strong><strong><strong></strong></strong></strong></strong></strong></p>
<p><strong><strong></strong></strong></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #003366;"><strong><br />
</strong></span></p>
<p style="text-align: justify;">
<p><script type="text/javascript"><!--
google_ad_client = "pub-4846724048704708";
/* 468x15, dibuat 09/04/23 */
google_ad_slot = "3409853364";
google_ad_width = 468;
google_ad_height = 15;
// --></script><br />
<script src="http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js" type="text/javascript"></script></p>
<div style="clear: both;"></div>]]></description>
		<wfw:commentRss>http://polresbogor.info/2009/04/info-penerimaan-taruna-akpol-tahun-2009/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>POLISI SAHABAT ANAK SAT LANTAS POLRES BOGOR</title>
		<link>http://polresbogor.info/2009/04/polisi-sahabat-anak-sat-lantas-polres-bogor/</link>
		<comments>http://polresbogor.info/2009/04/polisi-sahabat-anak-sat-lantas-polres-bogor/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 14 Apr 2009 01:03:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Sat Lantas</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Informasi]]></category>

		<category><![CDATA[Tambahkan tag baru]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://polresbogor.info/archives/1133</guid>
		<description><![CDATA[<p><img class="aligncenter size-full wp-image-1131" src="http://polresbogor.info/wp-content/uploads/2009/04/kasat.jpg" alt="kasat" width="448" height="336" /></p>
<p><!--[if gte mso 9]&gt;  Normal 0   false false false        MicrosoftInternetExplorer4  &lt;![endif]--><!--[if gte mso 9]&gt;   &lt;![endif]--></p>
<p><!--[if gte mso 10]&gt;--> <!--[endif]--></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Pembinaan Polisi Sahabat Anak (PSA) di Mapolres Bogor merupakan suatu wujud nyata bentuk pembinaan Polri terhadap masyarakat khusunya pada Anak didik dengan cara penanaman disiplin, pemberian pengetahuan akan peraturan Lalu Lintas dimana dengan cara ini diharapkan sejak dini Manusia Indonesia sudah ditanamkan akan disiplin berlalu lintas dan mengetahui Peraturan Lalu Lintas yang berlaku dan pada saatnya nanti mereka akan mampu menjadi manusia yang mentaati peraturan Lalu lintas. Peran Polri sebagai Pelindung, pengayom dan pelayanan masyarakat dapat langsung dirasakan melalui system ini dimana diharapkan Sosok Polri yang dahulu ditakuti dapat berubah menjadi Sosok Polri yang dicintai dan dibanggakan karena Polri turut berperan serta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa memalui program Polisi Sahabat Anak (PSA). Kegiatan diawali dengan penerimaan siswa/ siswi Polisi Sahabat Anak oleh Kasat lantas Polres Bogor AKP ALFIAN NURRIZAL,SIk, M.Hum di lapangan Mapolres Bogor selanjutnya <span lang="FI">pemberian materi pembekalan terhadap para siswa/ siswi Polisi Sahabat Anak (PSA) meliputi :</span><span lang="FI"><span> </span></span></p>
<ul>
<li><span lang="FI">Pengenalan Sosok Polri (Polki, Polwan Satuan Lalu lintas).</span></li>
<li><span lang="FI">Pengenalan dunia Kepolisian mengenai tugas tugas Polri secara singkat khususnya bidang Lalu lintas ( arti dari isyarat tangan dalam<span> </span>pengaturan lalu lintas oleh anggota Polri), dengan mengikut sertakan peran aktif siswa dalam cara pengaturan lalu lintas.</span></li>
<li><span lang="SV">Pengenalan arti rambu – rambu lalu lintas dengan diperagakan melalui media Badut Lantas. </span></li>
<li><span lang="SV">Pengenalan lingkungan kerja Polri di Mako Polres Bogor.</span></li>
<li><span lang="SV">Patroli bersama dengan siswa/siswi PSA menggunakan kendaran dinas Lantas.</span></li>
<li><span lang="SV">Tanya jawab siswa/ siswi PSA tentang dunia Kepolisian secara interaktif  antara Polri dengan siswa PSA dengan cara hiburan bernyanyi bersama.</span></li>
</ul>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-indent: -18pt;"><span lang="SV"> </span></p>
<div style="clear: both;"></div><a href=http://polresbogor.info/2009/04/polisi-sahabat-anak-sat-lantas-polres-bogor/><img src=http://polresbogor.info/wp-content/uploads/2009/04/kasat-150x150.jpg class=imgtfe hspace=5 align=left width=100  border=0></a>]]></description>
		<wfw:commentRss>http://polresbogor.info/2009/04/polisi-sahabat-anak-sat-lantas-polres-bogor/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>&#8220;IMPLEMENTASI POLMAS SAT LANTAS POLRES BOGOR&#8221;</title>
		<link>http://polresbogor.info/2009/04/implementasi-polmas-sat-lantas-polres-bogor/</link>
		<comments>http://polresbogor.info/2009/04/implementasi-polmas-sat-lantas-polres-bogor/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 06 Apr 2009 06:30:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Sat Lantas</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Informasi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://polresbogor.info/?p=1123</guid>
		<description><![CDATA[<p><img class="aligncenter size-full wp-image-1103" src="http://polresbogor.info/wp-content/uploads/2009/04/img_7653-web.jpg" alt="img_7653-web" width="448" height="299" /></p>
<p><img class="aligncenter size-full wp-image-1105" src="http://polresbogor.info/wp-content/uploads/2009/04/img_7658-web.jpg" alt="img_7658-web" width="448" height="299" /></p>
<div style="clear: both;"></div><a href=http://polresbogor.info/2009/04/implementasi-polmas-sat-lantas-polres-bogor/><img src=http://polresbogor.info/wp-content/uploads/2009/04/img_7653-web-150x150.jpg class=imgtfe hspace=5 align=left width=100  border=0></a>]]></description>
		<wfw:commentRss>http://polresbogor.info/2009/04/implementasi-polmas-sat-lantas-polres-bogor/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>&#8221; PENERIMAAN PENGHARGAAN WE LISTEN AWARD&#8221; TERHADAP  SAT LANTAS POLRES BOGOR</title>
		<link>http://polresbogor.info/2009/04/1109/</link>
		<comments>http://polresbogor.info/2009/04/1109/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 06 Apr 2009 05:55:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Sat Lantas</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Informasi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://polresbogor.info/?p=1109</guid>
		<description><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="SV">Penerimaan penghargaan ini adalah sebagai suatu bentuk nyata akan kegiatan Satuan Lalu lintas Polres Bogor dalam memberikan pelayanan/ perlindungan dan pengayoman sebagai salah satu upaya Satuan Lalu lintas dalam membentuk Citra Polri yang dicintai dan dibanggakan oleh masyarakatnya dan upaya - upaya Satuan Lalu lintas Polres Bogor sudah mulai dapat dirasakan oleh masyarakat dan mendapat tanggapan yang cukup baik dari beberapa kelompok masyarakat hal ini terbukti dengan adanya suatu bentuk penghargaan / apresiasi kelompok masyarakat ( Elsinta ) dalam bentuk plakat &#8221; WE LISTEN AWARD&#8221;. Adapun pelaksanaan penerimaan penghargaan dilaksanakan pada tanggal 14 Pebruri 2009 bertepatan dengan kegiatan ulang tahun Elsinta yang ke – 41 dan 9 tahun news And talk bertempat di Bellezza Shoping Arcade Jakarta dimana pada acara tersebut Elsinta memberikan penghargaan terhadap beberapa Instansi / perorangan yang telah memberikan kontribusi cukup besar dalam memeberikan pelayanan Public baik dalam bentuk ketanggapan maupun kecepatan mersepon permasalahan yang dialamai oleh masyarakat serta memberikan informasi yang berguna bagi masyarakat diantaranya :</span></p>
<p class="MsoNormal"><span lang="SV">1. KOMBES POL. Drs. EDWIN, SH, MH ( Kepolisian Resor Jakarta Pusat)</span></p>
<p class="MsoNormal"><span lang="SV">2. AKBP Drs. A. SUKARNA M (Polda Metro Jaya)</span></p>
<p class="MsoNormal"><span lang="SV">3. AKP ALFIAN NURRIZAL,SIK, MH (Satuan lalu lintas Polres Bogor)</span></p>
<p class="MsoNormal"><span lang="SV">4. BRIPKA HERY PRIYATNO ( Direktorat lalu Lintas Polda Metro Jaya)</span></p>
<p class="MsoNormal"><span lang="SV">5. AHMAD ZAKIR ( Bidang Meterologi, klimatologi dan Geofisika)</span></p>
<p class="MsoNormal"><span lang="SV">6. FAUZI, PhD (Pusat sistem data Mtereologi, Klimatologi dan Geofisika)</span></p>
<p class="MsoNormal"><span lang="FI">7. AHMAD SUJADI ( PT. KAI Persero)</span></p>
<p class="MsoNormal"><span lang="PT-BR">8. ZUHDI SARAGIH ( PT. JASA MARGA Persero)</span></p>
<p class="MsoNormal"><span lang="SV">9. JA. BARATA ( DEP. Perhubungan RI)</span></p>
<p class="MsoNormal"><span lang="SV">10. SLAMET RIYANTO ( DIRJEN HAJI &amp; UMROH DEPAG RI )</span></p>
<p class="MsoNormal"><span lang="SV">11. TEUKU FAIZASYAH (DEP. LUAR NEGERI RI)</span></p>
<p class="MsoNormal"><span lang="SV">12. ANANG R. NOOR ( PT PERTAMINA)</span></p>
<p class="MsoNormal"><span lang="SV">13. ANDI SUDIRMAN (Pelaksana Bendungan Katulampa)</span></p>
<p class="MsoNormal"><span lang="SV">14. LILI (DEPKES RI)</span></p>
<p class="MsoNormal"><span lang="SV">15. PITOYO SUBANDRIO ( Balai Besar wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane)</span></p>
<p style="text-align: center;"><strong><span lang="SV">KASAT LANTAS POLRES BOGOR MENERIMA PENGHARGAAN &#8221; WE LISTEN AWARD &#8221; SEBAGAI INSTANSI YANG BANYAK MEMBERIKAN PELAYANAN TERHADAP MASYARAK SECARA BAIK</span></strong></p>
<p><img class="aligncenter size-full wp-image-1089" src="http://polresbogor.info/wp-content/uploads/2009/04/img00149-20090215-1121-web4.jpg" alt="img00149-20090215-1121-web4" width="448" height="336" /></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: center;"><span lang="SV"><strong>PESERTA PENERIMA PENGHARGAAN PADA ACARA</strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: center;"><span lang="SV"><strong>41 THN ELSINTA &amp; 9 THN NEWS AND TALK</strong><br />
</span></p>
<p><img class="aligncenter size-full wp-image-1071" src="http://polresbogor.info/wp-content/uploads/2009/04/img00146-20090215-1119-web.jpg" alt="img00146-20090215-1119-web" width="448" height="336" /></p>
<div style="clear: both;"></div><a href=http://polresbogor.info/2009/04/1109/><img src=http://polresbogor.info/wp-content/uploads/2009/04/img00149-20090215-1121-web4-150x150.jpg class=imgtfe hspace=5 align=left width=100  border=0></a>]]></description>
		<wfw:commentRss>http://polresbogor.info/2009/04/1109/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
	</channel>
</rss>
