CISARUA - PIMPINAN Koperasi Yayasan Amalilah Hendra Mawi (37) yang sebelumnya dinyatakan buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Polresta Pangkalpinang Bangka Belitung, diringkus petugas Polsek Cisarua Selasa (24/3) pukul 23:00 di satu vila di Kampung Karakal Desa Sukamanah Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor. Dia dianggap telah merugikan para nasabahnya senilai Rp60 miliar.
Penangkapan Hendra bermula dari laporan Bahar (48), pemilik vila di Desa Tugu Utara Kecamatan Cisarua yang mengaku ditipu Hendra Mawi. Bahar juga mengaku vila miliknya yang ditempati Hendra belum dibayar dua bulan.
“Kerugian yang diderita Bahar karena vila miliknya tidak dibayar Hendra senilai Rp93 juta,” ungkap Kapolsek Cisarua AKP Hepy Hanafi kepada Radar Bogor, kemarin. Berdasarkan laporan itu, polisi langsung mencari keberadaan Hendra. Hasil penyelidikan polisi, Hendra diketahui masuk DPO Polresta Pangkalpinang.
Polisi pun berhasil mengendus tempat persembunyian Hendra. Dia akhirnya diringkus di satu vila yang disewanya di Kampung Karakal Desa Sukamanah Kecamatan Megamendung.
Saat diringkus, bersama pelaku ada 14 orang yang mengaku sebagai keluarga, termasuk kedua anak dan satu orang istri serta korban yang mengikutinya yang menginginkan uangnya kembali. “Tersangka dikenal licin karena selalu berpindah tempat,” ujar Hepy. Polisi juga menyita barang bukti berupa laptop serta tas yang berisi data-data anggota dan Yayasan Amalilah.
Sementara itu, Hendra menyangkal telah menipu sekitar 400 orang anggotanya. “Anggota hanya tidak sabar, padahal tinggal menunggu proses,” aku pria yang mengaku bertugas sebagai Petugas Pengawas Urusan Keuangan (PPUK) Yayasan Amalilah Cabang Pangkalpinang kepada Radar Bogor di Mapolsek Cisarua, kemarin. Hendra berkilah tidak mengetahui jika dirinya DPO kepolisian. “Saya merasa kaget setengah mati saat ditangkap,” ujarnya.
Hendra menceritakan, untuk menjadi anggota Yayasan Amalilah dengan jabatan koordinator terlebih dulu harus membayar mahar sebesar Rp5 juta, untuk kepala cabang Rp15 juta dan PPUK Rp25 juta. “Sedangkan untuk menjadi makmum hanya membayar Rp10.000,” katanya.
Hendra mengaku sudah berada di Bogor sejak 6 Desember 2008 dan sering ke daerah ini. Namun, Hendra menolak menyebut jumlah warga Bogor yang sudah bergabung dengan Yayasan Amalilah. “Pastinya saya tidak tahu, bisa ratusan hingga ribuan orang,” duganya.
Hendra kemarin diserahkan kepada Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum selanjutnya. “Mereka (Polresta Pangkalpinang, red) yang berwenang menyidik tersangka (sebelum dilimpahkan ke kejaksaan),” ujar Kanit Serse Polsek Cisarua Ipda Denden. (luc/pkl22)(sumber radar - bogor)
Posted in info sekitar Bogor | No Comments »
Situasi arus Lalulintas Jalur Puncak Pada Hari Minggu Tanggal 22 Maret 2009 Pukul 10.30 Wib Masih Lancar. Di titik-titik simpul Kemacetan seperti Simpang Gadog, Simpang Megamendung, Pasar Cisarua, Simpang Taman Safari dan Riung Gunung belum terjadi kepadatan dan antrian. Sejak Tadi pagi Sat lantas Polres Bogor telah menggelar anggotannya sekitar 100 Personil dan di tempatkan pada lokasi rawan kemacetan dan Laka Lantas.